blank
Kanwil Kemenkumham Jateng mendeklarasikan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Foto: Dok/Humas Kemenkumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng mendeklarasikan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang berlangsung di aula Kresna Basudewa Kanwil, Senin (6/6/2022).

Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin memimpin pembacaan deklarasi yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Jawa Tengah.

Dalam pencanangan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.

Selain deklarasi komitmen, juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh Kepala Satuan Kerja se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta, termasuk Kepala Kanwil.

Dalam kegiatan juga dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan para Kepala Divisi sebagai saksi.

“Deklarasi pencanangan P2HAM sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian serta Pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.

“Tujuan dari pencanangan P2HAM adalah sesuai dengan Pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM, Pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksakanan P2HAM,” ujarnya.

Sementara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dr. Mualimin Abdi yang menyaksikan kegiatan secara virtual mengungkapkan, Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan atas Permenkumham nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM

Mualimin menjelaskan, Permenkumham yang baru merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945, dan segenap bangsa Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan hal itu.

“Kita semua berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab Negara,” tegasnya.

Diketahui, kegiatan deklarasi ini digelar secara hybrid. UPT di luar eks Karesidenan Semarang dan Surakarta mengikuti kegiatan secara virtual. Deklarasi juga disaksikan oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jawa Tengah.

Ning Suparningsih