Selain itu, Alexander menilai, sudah sewajarnya negara dalam hal ini pemerintah daerah, perlu juga membuat semacam pernyataan bahwa itu memang sebuah bencana daerah yang memang sangatlah merugikan masyarakat, terutama pekerja/buruh yang telah mengalami kerugian akibat motornya yang dijadikan sebagai alat mata pencaharian mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit perlu juga memperoleh bantuan dari pihak pemerintah daerah setempat.
“Ini pengalaman dari yang kemarin motornya terendam banjir air laut. Sudah mengeluarkan biaya Rp 3 juta lebih tapi motornya masih mogok dan belum bisa dikendarai dan itu diambil dari kantongnya pribadi,” terangnya.
Oleh sebab itu, imbuhnya, ada istilah hukum Solus Populi Suprema Lex Esto, bahwa keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum tertinggi. Artinya, pemerintah daerah perlu juga memberikan turun tangan untuk meringankan beban masyarakat, tidak hanya sekedar simbolis memberikan bantuan makanan instan dan lainnya yang sifatnya formalitas, namun bisa juga mengeluarkan anggaran daerah untuk membantu korban banjir air laut secar signifikan.
Absa