blank
Koordinator MAKI H Boyamin Saiman (memegang mike) dan Kuasa Hukum H Arif Sahudi SH MH didampingi sejmlah Asosiasi tingkat nasional  maupun  Ketua Asosiasi Kabupaten Klaten  Rudiyanto SE tengah menyampaikan infomrasi terkait pengiriman surat tuntutan kepada Bupati Klaten dalam Konferensi Pers Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  bersangkutan Pasal 73 PP no 11 Tahun 2021 di Klaten, Jumat (13/5/2022). Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat kepada Bupati Klaten untuk tidak melaksanakan instruksi pemindahan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ke  Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Dalam surat tuntutan No 108/ MAKI/V/2022 juga meminta  bupati untuk tidak melakukan langkah dikarenakan keterkaitan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 dengan UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilaksanakan turunannya selama dua tahun.

Koordinator MAKI H Boyamin Saiman mengatakan, MAKI melaksanakan advokasi terhadap Badan Hukum perkumpulan eks  PNPM Mandiri  yang dulu merupakan Program Pengembangan Kecamatan (PPK).

“Kondisi badan hukum bersangkutan di Jateng, rata-rata sehat dan berkembang sangat baik serta sangat bisa memberikan daya dorong ekonomi masyarakat pedesaan,” kata Koordinator MAKI H Boyamin Saiman dalam Konferensi Pers Masyarakat Anti Korupsi Indonesia  bersangkutan Pasal 73 PP no 11 Tahun 2021 di Klaten, Jumat (13/5/2022).

Koordinator MAKI didampingi Kuasa Hukum H Arif Sahudi SH, MH mengakui adanya upaya mengalihkan PNPM yang dulunya merupakan PPK menjadi BUNDESMA. Upaya dimaksud berdasarkan instruksi atau perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.