Sebagaimana diketahui BUNDESMA merupakan badan hukum baru atas instruksi atau perintah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. MAKI membela PNPM tetap berdiri, karena selama badan hukum bersangkutan sudah berjalan dengan baik dan mengakselerasi masyarakat.
Keberadaan PNPM sudah teruji selama 20 tahun dan dana yang dikelola di Klaten sekarang ini sudah berkembang menjadi Rp 113 miliar dari awal mula Rp 42 miliar.
“Saya ingin dana itu tetap ada di masyarakat karena sudah terbukti, terpercaya,” kata Boyamin.
Pihaknya khawatir bila dana bersangutan dikelola badan hukum baru bisa bisa jadi hilang. MAKI juga menyampaikan ancaman bila mana dalam lima hingga 10 tahun medatang dana PNPM hilang separuh maka kasusnya akan dilaporkan sebagai korupsi.