blank
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 45 ASN yang purna tugas.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Mei 2022. Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 45 ASN yang purna tugas. Penyerahan dilaksanakan di Gedung Shima Jepara, Jumat (13/5/2022).

45 ASN yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 36 orang, pejabat struktural 2 orang, dan tenaga fungsional umum 7 orang. SK diberikan secara simbolis kepada Endang Srikatun yang bertugas di TK Kartini Kauman, dan  Basuki yang bertugas di Sarkordikcam Mlonggo.

Acara penyerahan SK pensiun ini dihadiri oleh Heru Setyawan Ketua Tim Pemasar Bank Jateng Cabang Jepara, M. Zakaria Fajrie, SH. MM Kabid Mutasi pada BKD Jepara, dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Apresiasi atas jasa pengabdian penerima SK pensiun kepada 45 ASN ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan. “Kontribusi dan dedikasi para ASN ini telah turut membawa perubahan bagi Kabupaten Jepara. Sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya. Walaupun mereka telah pensiun, harapannya semoga para ASN telah purna tugas ini tetap berkarya, imbuhnya.

Alvaros – Kmf