blank
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta (kiri) bersama KBO Satreskrim Iptu Eko Pujianto tengah menunjukkan barang bukti clurit berikut sarungnya terkait tindak penyeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka RD dan M (Bagus Adji)

KLATEN (SUARABARU.ID) Akibat meninju wajah dan melancarkan ancaman menggunakan senjata tajam kepada tetangganya, RD (38) asal Desa Bendo Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten terancam hukuman setidaknya lima tahun penjara .

Tersangka bersama M rekannya asal Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, dituding melakukan penganiayan dan pengeroyokan sebagaimana diatur pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tak hanya itu, keduanya juga Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tindak pidana RD dan M, kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta di Mapolres setempat, Jumat (13/5) , berawal kedatangan keduanya ke kediaman Hata S (26) di Desa Bendo Kecamatan Pedan pada 9 Mei 2022 sekitar jam 19.30 WIB sembari membawa sebilah clurit.

blank
Tersangka RD dan M tengah digelandang petugas Polresta Surakarta terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terhadap Hata S warga Bendo Kecamatan Pedan. Klaten (Bagus Adji)

Ketika bertemu pemilik rumah, kedua tersangka yang pantas diduga baru saja menegak minuman keras, langsung melakukan tindakan kekerasan.

Saat itu M langsung mengalungan clurit yang dibawahnya ke leher korban dan meninju wajah lawannya. Dalam waktu nyaris bersamaan, RD juga melakukan tindak penganiayaan serupa.

Tindak pengeroyokan yang terjadi mengakibatkan Hata S mengalami luka sayat di bahan leher akibat terkena senjata tajam.

Kejadian yang berlangsung dalam suasana lebaran, membuat terkejut warga sekitar. Oleh korban kejadiannya langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

blank
Tersangka RD tengah memberikan keterangan kepada petugas terkait tindakannya melakukan penganiayan dan pengeroyokan terhadap Hata S warga Bendo Kecamatan Pedan. Klaten (Bagus Adji)

“Dalam tempo singkat kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing masing. Keduanya diancam pasal berlapis yakni 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Tak hanya itu, keduanya juga Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Wakapolres Klaten didampingi Kabag Op Satreskrim Iptu Eko Pujinto sembari menunjukkan barang bukti sebilah clurit.

Juga menambahkan tersangka M merupakan residivis dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan.

Mau dihabisi

Masih dalam kesempatan sama , RD kepada petugas mengatakan tindakan pengeroyokan dilakukan sehubungan dirinya pernah diancam akan dihabisi oleh korban. Menurut sejumlah tetangga, korban bersama sejumlah pemuda membawa pedang melakukan pencegatan di Timur desa. Mengenai alasan tindakan korban, pihaknya tidak mengetahui, tuturnya.

Bagus Adji