blank
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Yulius, mendapat gelar Honoris Causa dari UNDIP. (foto undip)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Universitas Diponegoro (UNDIP) memberikan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Yulius.

Acara seremonial pengukuhan atas gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Yulius sendiri dilaksanakan Sabtu (20/4/2024) siang di Gedung Prof Soedarto, kampus UNDIP Tembalang.

Adapun pemberian gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Yulius berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNDIP no.133/UN7.A/IV/2024.

Yulius diangkat sebagai Profesor Kehormatan UNDIP atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia.

Rektor Universitas Diponegoro Prof. Yos Johan Utama, mengatakan, gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Prof. Yulius karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Melalui putusan-putusannya, Prof. Yulius membawa paradigma baru bagi Hakim PTUN bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau Pengadilan Tipikor namun PTUN pun dapat berperan aktif bahkan terbukti sangat efektif.

“Dalam perkara BLBI contohnya, putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari 16 triliun rupiah,” kata Prof. Yos dalam sambutannya di podium.

Menurutnya, putusan-putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Begawan hukum UNDIP, Prof. Satjipto Rahardjo, yang berani menembus sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.

Ke depan, Prof. Yos menyatakan, bagi para hakim PTUN hendaknya menjadikan tacit knowledge tersebut sebagai pedoman dimana Hakim tidak hanya menilai legalitas Keputusan atau tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan.

“Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas,” kata Prof. Yos menegaskan.

Sebagai catatan, Prof. Yulius lahir di Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat pada 17 Juli 1958. Dirinya mengawali kariernya sebagai staf atau Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang di tahun 1984.

Karirnya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada tahun 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 1989. Serangkaian jabatan strategis telah dijalani hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada UNDIP yang telah memberikan gelar Profesor Kehormatan (honoris causa). Harapannya semoga kedepannya nanti sumbangsih yang saya berikan di dunia pengadilan dan hukum bisa lebih bermanfaat lagi,” katanya.

Hery Priyono