MAGELANG (SUARABARU.ID)- KDA(43) warga Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap petugas Satreskrim Polres Magelang Kota, karena diduga menipu ‘luar dalam’ kekasihnya.
“Setelah berkenalan melalui aplikasi kontak jodoh Tinder, tersangka sering meminjam uang dan mengajak berhubungan badan dengan kekasihnya, TH (34) warga Kota Magelang,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis ( 14/4/2022).
Yolanda mengatakan, antara korban dan tersangka tersebut saling kenal melalui aplikasi kontak jodoh Tinder pada Juni 2019.
Setelah berkenalan dengan korban, tersangka sering meminta uang dalam jumlah yang banyak dengan berbagai alasan. Selain itu, tersangka mengajak korban berhubungan badan dan berjanji akan menikahinya.
“Alasan tersangka untuk meminta uang kepada korban diantaranya untuk memperbaiki mobil dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan, selang beberapa bulan korban menanyakan janji tersangka yang akan menikahinya. Akhirnya, mereka berdua sepakat untuk melangsungkan pernikahan 7 Maret lalu. Dan, tersangka juga meminta agar korban menyiapkan segala sesuatunya, termasuk membuat undangan dan cinderamata pernikahan.
“Namun, pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan, karena tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban melaporkan ke polisi,” imbuhnya.
Tersangka KDA berdalih, dirinya meninggalkan korban karena sejumlah alasan. Yakni, korban mengejar-kejarnya untuk segera menikahinya yakni target satu tahun harus sudah menikah.
Selain itu, ia juga mengaku tidak cocok dengan karakter kekasihnya tersebut.
“Awalnya saya mau menikahinya. Karena berjalannya waktu saya tidak cocok sama karakternya (korban),” katanya.
Ia juga mengaku selama menjalin hubungan tersebut sering meminta uang korban yang bekerja sebagai pedagang bahan kebutuhan pokok, untuk perbaikan mobil dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, karena melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Yon