tipu luar dalam'
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Arifin dan Kasi Humas AKP Suharto memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari tersangka KDA. Foto: Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)- KDA(43) warga Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang ditangkap petugas Satreskrim Polres Magelang Kota, karena diduga menipu ‘luar dalam’ kekasihnya.

“Setelah berkenalan melalui aplikasi kontak jodoh Tinder, tersangka sering meminjam uang dan mengajak berhubungan badan dengan kekasihnya, TH (34) warga Kota Magelang,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis ( 14/4/2022).

Yolanda mengatakan, antara korban dan tersangka tersebut saling kenal melalui aplikasi kontak jodoh Tinder  pada Juni 2019.

Setelah berkenalan dengan korban, tersangka  sering meminta uang  dalam jumlah yang banyak dengan berbagai alasan. Selain itu, tersangka mengajak korban  berhubungan badan dan  berjanji akan menikahinya.

“Alasan tersangka untuk meminta uang kepada korban diantaranya  untuk memperbaiki mobil dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan,  selang beberapa bulan korban  menanyakan janji  tersangka yang akan menikahinya. Akhirnya,  mereka berdua sepakat untuk melangsungkan pernikahan 7 Maret lalu.  Dan, tersangka juga meminta agar korban menyiapkan segala sesuatunya, termasuk membuat undangan dan cinderamata pernikahan.

“Namun, pernikahan tersebut tidak jadi dilaksanakan, karena tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Tersangka KDA berdalih, dirinya  meninggalkan korban karena sejumlah alasan. Yakni, korban  mengejar-kejarnya untuk segera menikahinya yakni target satu tahun harus sudah menikah.

Selain itu, ia juga mengaku tidak cocok dengan karakter kekasihnya tersebut.

“Awalnya saya mau menikahinya. Karena berjalannya waktu saya  tidak cocok sama karakternya (korban),” katanya.

Ia juga mengaku selama menjalin hubungan tersebut sering meminta uang korban yang bekerja sebagai pedagang bahan kebutuhan pokok, untuk perbaikan mobil dan  memenuhi kehidupan  sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, karena melanggar  pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.  Yon