blank
Bantuan 2 (dua) unit sepeda motor bak yang secara simbolis diserahkan oleh Manager ASP, Kom, dan Mum PLN UIK Tanjung Jati B, Jatie Kuncara kepada Petinggi penerima bantuandisaksikan Bupati Dian Kristiandi dan Sekda Edy Sujatmiko

Ciptakan lingkungan desa bersih sehat dan nyaman serta mengembangkan perekonomian desa lewat usaha pengelolaan sampah. 

JEPARA (SUARABARU.ID)  –  Permasalahan mengenai penanganan sampah setiap hari menjadi hal yang semakin krusial. Meningkatnya populasi, arus urbanisasi, ekonomi dan juga peningkatan standar hidup masyarakat sangat berpengaruh besar dalam mempercepat laju pertambahan sampah suatu kota, bahkan di beberapa daerah sampah menjadi sumber masalah dan bencana. Tak terkecuali di Kabupaten Jepara.

blank
Manager ASP, Kom, dan Mum PLN UIK Tanjung Jati B, Jatie Kuncara saat menyerahkan bantuan motor bak kepada Petinggi penerima bantuan

Sebagai bentuk penyelesaian masalah perlu adanya penanganan dan pengelolaan sampah mulai dari ujung pangkal awal, yaitu rumah tangga. Setiap rumah tangga perlu berperan dalam penanganan sampah. Apabila dilakukan dengan bersama oleh seluruh masyarakat maka penanganan sampah dapat memberikan manfaat yang besar bagi kebersihan lingkungan, kesehatan dan bahkan sumber pendapatan.

blank
Kepala DLH Jepara dan staf PLN UIK Tanjung Jati B usai penyrahan motor bak

Salah satu proses penting dalam melakukan perubahan penanganan sampah adalah dengan melakukan pembentukan desa mandiri sampah. Hal inilah yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Bertempat di Gedung Setda Kabupaten Jepara, pada hari Selasa 12 April 2022 diselenggarakan Sosialisasi Pembentukan Desa Mandiri Sampah (DMS) untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jepara.

Acara dipimpin langsung oleh Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dan diikuti oleh jajaran pemerintah Kabupaten  Jepara, seluruh camat dan petinggi desa di Jepara serta berbagai perusahan yang beroperasional di Jepara, termasuk juga PLN Tanjung Jati B.

blank
PLN UIK Tanjung Jati B turut memberikan kontribusi dalam upaya pembentukan desa mandiri sampah di kabupaten Jepara dengan memberikan bantuan 2 (dua) unit sepeda motor bak

Dalam sambutannya, Bupati Jepara menjelaskan bahwa, 1,2 juta penduduk di Jepara dalam sehari pasti menghasilkan sampah, “Kita bisa bayangkan warga 1 rumah menghasilkan sampah ½ – 2 Kg dalam sehari, belum lagi dihitung satu bulan, satu tahun. Maka ini menjadi suatu keprihatinan kita bersama. “ kata Dian.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara apabila dihitung dari jumlah penduduk, timbulan sampah di Jepara mencapai 405,9 ton, sementara kemampuan TPA hanya mampu menampung 100 ton per hari.

Dian juga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh perusahaan, “Kontribusi ini, kami atas nama pemerintah memberikan satu bentuk apresiasi, semoga saja memberikan dorongan semangat kepada yang lain yang sama-sama mempunyai satu kepedulian terhadap persoalan sampah ini. Dan jika bisa kita manfaatkan bersama juga bisa bernilai ekonomis bagi mayarakat” tambahnya.

blank
Pameran pengelolaan sampah

Dalam kesempatan ini PLN UIK Tanjung Jati B turut memberikan kontribusi dalam upaya pembentukan desa mandiri sampah di kabupaten Jepara dengan memberikan bantuan 2 (dua) unit sepeda motor bak yang secara simbolis diserahkan oleh Manager ASP, Kom, dan Mum PLN UIK Tanjung Jati B, Jatie Kuncara. Saat ditemui di sela-sela acara, Jati mengungkapkan bantuan hibah motor bak ini sebagai salah satu wujud kepedulian PLN UIK Tanjung Jati B terhadap lingkungan,

“Dengan kontribusi bantuan ini akan dapat turut mengurangi permasalahan sampah di daerah Jepara  serta akan dapat mengerakkan perekonomian masyarakat juga.” tutur Jatie.

blank
Bantuan 2 (dua) unit sepeda motor bak dari PLN UIK Tanjung Jati B,

Selanjutnya bantuan 2 unit motor bak ini  akan difungsikan sebagai motor pengangkut sampah bagi warga desa Keling dan Kancilan. Sampah yang terkumpul kemudian akan didaur ulang dan dikelola menjadi bahan baku dan barang baru sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Sebagaimana dengan konsep desa mandiri sampah, yaitu desa yang mampu mengelola sampah domestiknya, baik sampah organik dan anorganik, serta hanya residu yang akan dibuang ke TPA. Sedangkan biaya dan pendapatan pengelolaan sampah menjadi kewenangan Bumdes.

Hadepe