blank
Lestari Moerdijat. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), harus jadi pemicu percepatan penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.

”Para pemangku kepentingan dan penegak hukum di Jateng harus memberi perhatian khusus, pada kasus kekerasan seksual yang dilaporkan masyarakat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Jateng, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng, telah menerima 163 aduan kasus kekerasan terhadap anak, hingga Februari 2022.

BACA JUGA: Atasi Rasa Lemas Saat Berpuasa, Perbaiki Pola Tidur

Sebesar 50 persen di antaranya, mengalami kekerasan seksual. Angka tertinggi datang dari Banyumas, Tegal, Pemalang, dan Kendal.

Laporan dari masyarakat itu, jelas Lestari, harus segera ditindaklanjuti agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak terus terjadi.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kehadiran aturan hukum yang lebih lengkap terkait tindak kekerasan seksual seperti UU TPKS, diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku sekaligus memberi perlindungan terhadap korban.

BACA JUGA: IPEMI Jateng Gelar Raker di Unissula

Para penegak hukum dan masyarakat, menurut dia, harus memahami UU TPKS secara menyeluruh, agar perlindungan korban dan efek jera bagi pelakunya bisa direalisasikan.

Rerie yang juga anggota DPR RI Dapil II Jateng dari Fraksi Nasdem itu sangat berharap, kehadiran UU TPKS dapat menekan angka kekerasan seksual di Jateng. Sehingga ancaman terhadap perempuan dan anak, yang merupakan mayoritas korban kekerasan seksual, juga bisa dikurangi.

Riyan