blank
Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs Junarso.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kontroversi  Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara muncul karena dalam SK Bupati No. SK Bupati No. 800/092 Tahun 2022  tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2022 telah menabrak 6  peraturan perundang-undangan.

Dalam surat keputusan ini, Bupati Jepara menunjuk panitia seleksi yang terdiri dari dari, Drs Wisnu Zahroh, M.Si. (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara),  Ir. Sholih, M.M. (Tokoh Masyarakat)  Tuhana, SH, M.Si  (UNS) dan Annastasia Ediati, S.Psi, M.Sc, Ph.D (Undip ).  “Komposisi ini  menabrak dan mengabaikan peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs Junarso.

Ia menjelaskan, dalam tim pansel ini bupati  tidak memasukkan unsur pejabat Internal Pemerintah setempat. “Padahal norma ini dipersyaratkan dalam  UU No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,   Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  No.11 tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Penataan Birokrasi No. 15 tahun 2019, “ ungkap Junarso.

BACA JUGA Soal Karut-marut Pansel Jabatan Tinggi, Gus Nung : Kembalikan ke Regulasi

Disamping itu juga mengabaikan UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan  UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan utamanya tidak diterapkannya Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik. “Ketidak taatan atas masuknya unsur pansel ini juga sudah terjadi pada mutasi dan pelantikan 5 pejabat Pimpinan Tinggi beberapa waktu yang lalu dengan menunjuk tim yang sama ,” ujar Junarso.

Padahal seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemkab Jepara itu telah mulai diumumkan tanggal 21 Maret 2022 dan telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 22 Maret hingga 26 Maret 2022. “Bahkan pengumuman seleksi No.040/Pansel-JPTP/JPR/III/2022 ditandatangani oleh Drs Wisnu Zahroh, M.Si, Ketua Pansel yang dibentuk oleh Bupati Jepara.

Menurut Junarso, penggantian tim pansel sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKD Jepara melalui media Jumat (25/3-2022) pagi dengan memasukkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto menggantikan posisi Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara), tidak cukup. “Ini menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan kepastian hukum,  bukan perusahan keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA Karut-marut Seleksi Jabatan di Pemkab Jepara, Ini Tanggapan Komisi Aparatur Sipil Negara

“Sebab tim yang pembentukannya  cacat hukum ini telah memiliki produk administrasi pemerintahan berupa pengumuman seleksi No.040/Pansel-JPTP/JPR/III/2022. Pengumuman tersebut dilakukan tanggal 21 Maret 2022 dan telah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 22 Maret hingga 26 Maret 2022. Bahkan sudah ada yang mendaftar,” ujar Junarso.

Karena itu agar produk Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara ini tidak cacat hukum dan memiliki kepastian hukum, prosesnya harus diulang sejak awal. Bukan hanya tambal sulam. Jika tidak,  rawan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Hadepe