JEPARA (SUARABARU.ID) – Ratusan obat terlarang dan sejumlah paket narkotika jenis sabu dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (24/3/2022) oleh Kajari Jepara Ayu Agung.
Barang tersebut di antaranya narkotika sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 5.100 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697. 390 batang.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Asisten 1 Sekda Dwi Riyanto mewakili bupati, Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi, Kasat Narkoba Polres Jepara Aris Sulistiyono, dan juga dari Pengadilan Negeri Jepara, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
Selain ada pula barang berupa handphone, senjata tajam maupun senjata api rakitan ikut dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang (BB) bukti dan barang rampasan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2021-Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung yang memimpin langsung pemusnahan tersebut mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang terdiri dari 98 perkara.
Menurut Ayu Agung, barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Jepara. Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman,”pungkasnya
Alvaros