blank
Petugas Polres Grobogan memasang baner berisi sosialiasi tentang bahaya memasang jebakan tikius menggunakan aliran lsitrik di pesawahan. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sudah beberapa kasus terjadi, warga yang tewas akibat tersengat aliran listrik, yang dipasang untuk menjebak tikus.

Aliran listrik ini biasanya dipasang di pesawahan, sehingga orang yang tidak tahu bsia menyentuh dan tersengat setrum bahkan sampai tewas.

Berkaitan dengan itu, Polres Grobogan memberikan sosialisasi tentang bahaya pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, memberikan tanggapan serius terkait dengan kejadian tewasnya warga yang tersengat listrik jebakan tikus ini. Kapolres tidak menginginkan kasus serupa itu terjadi di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh personel Polres Grobogan sebagai langkah antisipasi. Terutama kepada personel Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat kepada para petani di daerah binaannya,” kata AKBP Benny Setyowadi.

Kapolres berharap, di wilayah Kabupaten Grobogan, tidak ada kejadian warga terkena setrum jebakan tikus.

“Kejadian seperti ini salah satunya ada di Kabupaten Sragen. Hal ini saya sampaikan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi di Grobogan,” kata AKBP Benny Setyowadi usai apel jam pimpinan di Mako Polres Grobogan, Senin 10 Januari 2022.

Basmi Tikus Jangan Pakai Listrik

Menurut Kapolres Grobogan, hama tikus bisa dibasmi, namun tidak dengan menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa. Dia menyebut, cara yang lebih baik untuk pembasmian hama tikus yakni dengan cara-cara yang tradisional.

“Misalkan menggunakan burung hantu atau gotong royong gropyok tikus, itu bisa digunakan,” ungkap AKBP Benny.

Insiden jatuhnya korban jebakan tikus menggunakan listrik bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga.

Kapolres menyesalkan, izin yang semula dipergunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, justru malah dipergunakan juga untuk pemasangan kawat listrik jebakan tikus.

“Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegas AKBP Benny.

Kapolres juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan yang berniat membuat jebakan tikus dengan aliran listrik agar segera membatalkannya. Pasalnya, hal ini bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dia memerintahkan kepada Polsek-Polsek agar memasang banner imbauan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus sebagai sosialisasi kepada masyarakat.

Selain sebagai sosialisasi, pemberitahuan ini bisa menjadikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Grobogan berjalan aman dan kondusif.

“Pemasangan banner ini bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” tambahnya.

Tya Wiedya