blank
Polisi memeriksa dua tersangka pencuri motor dan penadahnya. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Jajaran Polres Magelang menangkap dua orang yang diduga sebagai pencuri sepeda motor spesialis menggunakan kunci T dan penadahnya.

Keduanya berinisial WR alias Boneng (29) warga Kedu, Kabupaten Temanggung dan SD (47) warga Bawang, Kabupaten Batang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan Armin dalam keterangannya kepada wartawan, hari ini Sabtu (6/11) menginformasikan, kedua tersangka pada 2019 pernah ditangkap oleh petugas dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan tersangka saat berlangsung Operasi Sikat Jaran Candi 2019. Ternyata kedua tersangka ditangkap lagi dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang dilaksanakan Polres Magelang sejak 11 sampai 31 Oktober 2021.

Kedua tersangka punya peran yang sama dan sama-sama residivis kasus Curanmor pada 2019. Tersangka WR alias Boneng berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor dan tersangka SD sebagai penadah hasil curian.

Demikian juga pada operasi tahun ini tersangka WR sebagai pencuri kendaraan bermotor dan tersangka SD sebagai penadahnya.

Menurutnya pada Operasi Sikat Jaran Candi 2021 keduanya termasuk target operasi dan berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021.

Penangkapan tersangka WR dan SD bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor dari salah satu korban. Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka WR alias Boneng  di rumahnya.
Kemudian menyita barang bukti kunci palsu dan beberapa sepeda motor.

Dari penangkapan keduanya, penyidik mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengungkap beberapa pencurian. Polisi juga berhasil menyita beberapa sepeda motor hasil kejahatannya.

Kasat Reskrim Alfan menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka WR adalah mengambil motor yang sedang diparkir, dengan  menggunakan kunci palsu berupa kunci T.
“Tersangka WR selalu menggunakan kunci T saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Saat ini barang buktinya telah kami sita guna pembuktian perkaranya,” ujarnya.

Adapun barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah sebuah motor Honda CRF 150 warna merah putih, sebuah motor Honda Supra X 125 warna putih merah, sebuah motor Honda Beat warna merah putih, sebuah motor Honda Beat warna putih. Lalu sebuah motor Honda Beat warna putih, sebuah motor Honda Beat warna hitam, dan sebuah plat nomor kendaraan.

Barang bukti sarana yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya juga berhasil disita polisi. Yakni sebuah kunci palsu berupa kunci T dan besi yang dipipihkan. Lalu sebuah motor Honda Beat warna putih merah.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Eko Priyono