blank
Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi dan Agung Prabowo menyerahkan Raperda Inisiatif kepada Bupati Arif Sugiyantoa dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja pengawasan legislatif, DPRD Kebumen menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda)  Inisiatif DPRD.

Tiga Raperda itu meliputi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung-Karangbolong, dan Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Juru bicara DPRD Kebumen Suprijanto, pada Raat Paripurna Dewan Senin (11/10) menyampaikan alasan Kabupaten Kebumen perlu memiliki regulasi yang mampu melindungi petani. Menurut Suprijanto, petani memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan ketahanan pangan. Pihaknya merasa perlu ada upaya untuk melindungi dan memberdayakan petani.

“Sangat ironis,apabila Kabupaten Kebumen yang mempunyai tagline “Agrocity of Java” dan mempunyai cita-cita jangka panjang Kebumen Sejahtera Mandiri Berbasis Agrobisnis, tetapi masyarakat petani berada pada kelompok miskin dan rentan miskin,”terang Suprijanto yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra .

Juru Bicara Fraksi PDIP GigihBasokajadi  menyatakan,  Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Geopark perlu untuk dibahas karena aktivitas perlindungan “aset geologi” ini di Kebumen belum terintegrasi dengan aspek lainnya. Seperti manajemen lingkungan, pembentukan jaringan Geopark dunia, dan pengembangan ekonomi lokal.

“Kawasan geopark ini memiliki warisan dan keanekaragaman geologi yang unik. Secara umum, warisan geologi sering terancam oleh aktivitas manusia yang secara implisit mengandung kepentingan ekonomi atau komersial,” ucap Gigih.

Revisi Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kebumen juga memberikan penjelasan terkait perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Sejak tahun 2020 angka kemiskinan di Kebumen mulai meningkat yang diperparah dengan terjadinya pandemi Covid-19 sehingga target angka kemiskinan pada 2021 yang sebesar 15,45% sulit tercapai.

“Dengan rata-rata penurunan 0,57% per tahun, proyeksi target penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Kebumen Tahun 2005 – 2025 sebesar 7,72% pada tahun 2025 masih jauh dari harapan,”ucap juru bicara DPRD, Sri Halimah.

Tiga Raperda Inisiatif DPRD itu selanjutnya diserahkan Pimpinan DPRD Kebumen kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan melakukan kajian dan pencermatan terkait materi 3 Raperda Inisiatif tersebut.

Tanggapan Bupati terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD akan disampaikan melalui forum rapat paripurna DPRD yang rencananya akan diselenggarakan Selasa (12/10/2021).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD H Sarimun didampingi para Wakil Ketua Fuad Wahyudi dan H Agung Prabowo. Hadir secara pribadi Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsiih, dan Sekda H Ahmad Ujang Sugiyono.

Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan  dan Swalayan

Pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen di hari yang sama Bupati Arif Sugiyanto menyatakan, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Raperda tersebut disusun untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat bagi terselenggaranya  penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Menurut Bupati, dalam Permendag No 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Pemerintah Kabupaten berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan Pasar Rakyat, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal,”ujar Bupati.

Komper Wardopo