blank
Berita acara penyelesaian dugaan kasus keuangan desa.

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Diduga terjadi penyelewengan dana desa di sebuah desa wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. “Kasus itu sudah dilaporkan ke kejaksaan pada hari Rabu lalu,” tutur warga setempat berinisial SS.

Diperoleh keterangan, kasus itu sudah dikuak sampai tingkat kecamatan. Bahkan sudah dibuat berita acara pengembalian dana yang ditandatangani kepala desa (kades), plt sekdes, bendahara desa, ketua Tim 1 dan 2, serta diketahui Camat Salaman.

Dalam berita acara disebutkan beberapa hal. Yakni, melakukan pengembalian pemotongan uang PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan pajak daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 54.400.037 ke rekening kas desa dan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menyetorkan atau mengembalikan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun 2020 sebesar Rp 151.655.205 ke rekening kas desa (Rp 5 juta dibawa sekdes lama). Mengembalikan anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 yang telah diambil, dan disetor kembali ke rekening kas desa sebesar Rp 71.161.000 (Rp 18 juta  dari perangkat desa yang meminjam uang dari kegiatan pengelolaan sampah, penguatan dan peningkatan kapasitas  keamanan) dan segera merealisasikan kegiatan sesuai dengan laporan realisasi penyerapan dana desa tahun 2021.

Selain itu disebutkan, pengambilan anggaran kegiatan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai kebutuhan dengan mendapat rekomendasi Camat. Juga diminta dilakukan penyerahan aset desa dari mantan sekretaris desa kepada pemerintah desa. Menyelesaikan kewajiban desa tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 364.085.642.

Rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa paling lambat lima belas hari kerja sejak ditandatanganinya berita acara itu. Dalam hal ini ditandatangani tanggal 10 September 2021.

Camat Salaman, Imam Wisnu Kusuma, ketika diminta konfirmasi masalah itu tadi menyebutkan, kasusnya masih berproses dan kadesnya sudah dipanggil ke Polres Magelang.

Disebutkan, kewajiban itu merupakan pajak dan kegiatan yang belum dilaksanakan. Sampai saat ini sekitar Rp 50 juta yang sudah ditindaklanjuti. Janjinya akan menindaklanjuti sampai selesai.

“Janjinya setiap Minggu akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Eko