blank
Kajari Kudus Ardian. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Ardian mengatakan akan terus memantau penggunaan dana desa yang ada di Kudus. Bahkan, Kejari bakal membentuk Jaksa Jaga Desa yang bertugas mengawasi penggunaan dana desa.

Hal ini ditegaskan Kajari menyusul adanya tiga kasus korupsi dana desa yang kini telah ditangani Kejari Kudus. Tiga kasus tersebut yakni kasus korupsi dana desa di Desa Lau dan Desa Tergo, Kecamatan Dawe, serta Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan.

Menurut Kajari, menyebut politik uang yang terjadi dalam Pilkades sebabkan korupsi dana desa masih marak terjadi.

“Kalau mencalonkan diri sudah menghabiskan uang banyak, pasti saat sudah menjabat akan berusaha mengembalikan modal,”kata Kajari Kudus, Ardian di hadapan para awak media, baru-baru ini.

Baca Juga:

Kejari Kudus Tetapkan Mantan Kades Undaan Lor Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kudus Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus PDAM

Ardian yang baru sekitar satu bulan menjabat di Kudus ini mengaku akan fokus meminimalisasir penyalahgunaan dana desa. Program Jaksa Jaga Desa diharapkan menjadi pendekatan preventif.

Sebab masih ada kepala desa yang secara administrasi maupun pemanfaatan dana desa bermasalah.

“Sehingga hal ini sangat dibutuhkan desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa akan menggandeng paguyuban kepala desa yang ada di Kota Kretek. Selain itu akan mengajak institusi lain yang terkait. Sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan Kejaksaan Negeri semata.

“Pengawasan dana desa perlu ada sinergitas antara Pemkab Kudus dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Upaya tersebut juga sejalan dengan apa yang telah dilakukan Kejari saat ini. “Kami sudah telah bekerja sama dengan Pemkab Kudus untuk mengawasi keperdataan,” tegasnya.

Selain terus melakukan pendampingan dalam penggunaan dana desa, ke depan Kejari Kudus juga akan ikut terjun mengawasi pelaksanaan Pilkades agar bebas dari politik uang.

“Kejaksaan akan turun langsung ke desa-desa untuk mencegah terjadinya politik uang,”tandasnya.

Pihaknya menuturkan, saat ini Kejaksaan Negeri Kudus tengah mengangani tiga kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa. Pelaku kasus tersebut adalah mantan Kepala Desa Tergo dan Lau Kecamatan Dawe dan Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan.

Dugaan sementara, kerugian negara atas kelakuan mantan kades itu mencapai miliaran untuk Desa Lau, sedang untuk Desa Tergo dan Undaan Lor sekitar ratusan juta.

“Untuk Desa Tergo dan Lau sebelumnya diproses Polres Kudus dan Desa Undaan Lor sepenuhnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus,” imbuhnya.

Tm-Ab