blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Dua orang saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal dengan terdakwa Ketua Umum GNPK RI Basri Budi Utomo dibatalkan kesaksiannya.

blank
VIRTUAL – Sidang dugaan pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal dengan terdakwa Ketua Umum GNPK RI Basri Budi Utomo dilaksanakan secara virtual. (foto: nino moebi)

Sidang lanjutan dengan majelis hakim Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Windy Ratna Sari SH (anggota), Andi Juniman Konggoasa SH MH (anggota) digelar Kamis (1/7/2021). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni, Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar (saksi korban), Kapten Inf H Randiyono dan Peltu Eko Suryono.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi korban Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik atas postingan yang diunggah dari akun di fasebook Basri Budi Utomo GNPK RI yang menyebutkan adanya dugaan korupsi anggaran Covid-19 sebesar Rp 2,5 Miliar lebih di Kodim 0712 Tegal.

Usai Komandan Kodim 0712 Tegal memberi kesaksian, majelis hakim mempersilahkan saksi Eko Suryono menyampaikan kesaksiannya melalui daring dengan posisi isolasi mandiri di rumah.

Karena posisi sedang isolasi mandiri, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ade Rama Prasetya SH, Faris Mohammad Bisyir SH, DR Drs Hono Sejati SH M.Hum dan Dede SH keberatan atas kesaksian Eko Suryono dengan alasan sedang tidak sehat. Atas keberatan PH ketua majelis hakim mengabulkan dan membatalkan kesaksian saksi Eko.

Saat saksi ketiga Radiyono memberikan keterangan, PH melakukan interupsi kepada majelis hakim dan menyampaikan keberatan atas kesaksian dari Radiyono. PH menyampaikan bahwa saksi Radiyono saat saksi korban Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar memberikan keterangan ternyata selalu mendampingi dalam satu ruangan. Hal itu terlihat pada monitor virtual.

Atas keberatan dari PH, Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengabulkan dan membatalkan kesaksian Radiyono.

“Silahkan JPU untuk menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya,” kata Hakim Ketua Toetik.

Fakta lain dalam persidangan, PH terdakwa mohon kepada majelis untuk memediasi ulang agar kasus yang sedang dijalani bisa berdamai. PH akan mencoba kembali koordinasi dengan terdakwa untuk upaya mediasi ulang seperti yang pernah dilakukan kembali saat perkara masih di kepolisian. Saat majelis menawarkan kepada saksi korban, apakah saksi akan menerima musyawarah lagi untuk perdamaian, ternyata permintaan mediasi untuk berdamai dari PH terdakwa ditolak oleh saksi korban.

Menurut saksi korban, upaya mediasi untuk musyawarah sudah dan pernah dilakukan saat kasus tersebut masih ditangani Polres Tegal Kota. Saat itu terdakwa tidak mau tabayun dan menolak untuk upaya mediasi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih dengan mendengarkan keterangan beberapa saksi.

Nino Moebi