blank
Yaqut Cholil Qoumas (Menag RI). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Agama RI menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

BACA JUGA: Peringati Dies Natalis Ke- 34 USM, Mahasiswa Didorong Ikuti Perubahan

”Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah, pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” terang Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

”Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19, yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H,” sambungnya.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara. Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

BACA JUGA: Harga Oksigen Medis Tembus Rp 2 Juta, Gubernur Didesak Turun ke Lapangan

”Saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.

”Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesment 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” tegas dia.

Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning, berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

BACA JUGA: Patuhi PPKM Darurat MAJT Ditutup untuk Umum

Ada pun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.

Menurut Menag, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan mushala se-Indonesia.

”Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan mushala untuk menyosialisasikan edaran ini. Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait, dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pada penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban,” tandasnya.

”Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.

Riyan