(SUARABARU.ID)– Kabar tak sedap menghampiri pedangdut Cita Citata. Ia dikabarkan ikut menerima fee dan bansos dengan tersangka Mantan Mensos Juliari Batubarat. Cita Citata dikabarkan turut menerima uang senilai Rp 150 juta dari hasil fee pengadaan bansos Covid-19.
Hal ini terungkap cdalam sidang lanjtan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Sidang mengungkap fakta mengenai aliran dana dari fee yang diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara bersama dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Keterlibatan Cita Citata tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini saat Jaksa menelisik aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 10 Maret 2021, Leo Kurang Perhatian, Pisces Perbaiki Komunikasi
Matheus Joko Santoso yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini mengakui aliran uang itu dipergunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya, Joko yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebut mengenai kegiatan di Labuan Bajo.
“Pembayaran artis, untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp 150 juta,” ungkap Jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
Jaksa mencecar, mengapa pembayaran tersebut diambil dari fee pengadaan bansos. Tetapi Joko mengaku hanya menjalankan perintah. “Kenapa ambil dari fee?,” telisik Jaksa.
Baca Juga: Visinema Rilis Poster Film “Nussa”, Ada Sosok Abba
“Nggak tahu, hanya jalankan perintah,” cetus Joko.
“Artinya siapa?,” cecar Jaksa.
“Informasinya Cita Citata, saya nggak hadir,” kata Joko, seperti dilansir jabar.poskota.co.id.
Dalam siadang ini, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke telah menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara bersama dua PPK Kemsos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Harry didakwa memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar. Pemberian suap dari kedua terdakwa ini dilakukan secara bertahap.
Claudia