blank
Irjen Pol Raden Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri (tengah), saat memberikan keterangan pers di Gedung Humas Polri, Selasa (26/1/2021). Foto: Dok. Humas Polri

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme, kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi. Sebelumnya lima saksi ahli juga dihadirkan, di antaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara, yang dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

BACA JUGA : Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Sebagai Kapolri

”Setelah gelar perkara, hasil kesimpulannya menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo, saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

”Setelah jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar pukul 18.30 WIB, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHP. ”Ancamannya di atas lima tahun,” sebut Argo.

Absa-Riyan