blank
Rambu untuk jalur sepeda, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kota Magelang kini memiliki jalur sepeda dengan pembatas permanen panjang yang tidak dimiliki semua daerah. Jalur ini menjadi salah satu fasilitas yang dibangun Pemkot Magelang di penghujung tahun  untuk para pesepeda agar tetap aman dan nyaman berkendara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Candra Wijatmiko Adi menerangkan,  jalur ini sebetulnya bukan hanya bagi pesepeda, tapi juga untuk pejalan kaki, dan becak. Jalur ini pun dilengkapi rambu khusus di 18 titik.

Menurutnya, dalam Permenhub No 59/2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan disebutkan, jalur sepeda paling sedikit harus dilengkapi dengan marka khusus sepeda, rambu sepeda, penerangan jalan, dan alat pembatas lajur sepeda dan lajur kendaraan bermotor.

Marka khusus jalur sepeda dibuat di 9 ruas jalan protokol. Antara lain Jalan Tidar, Jl Tentara Pelajar, Jl Alun-alun Barat, Jl Yos Sudarso, Jl Veteran, Jl Pahlawan, Jl A Yani, Jl Pemuda dan Jalan  Jend Sudirman.

‘’Kami sudah ada perencanaan awal tahun. Tapi, karena refocusing anggaran penanganan Covid-19, maka baru pada anggaran perubahan bisa terlaksana. Selain dari APBD, kita juga dibantu Kemenhub berupa marka jalur sepeda dan alat pembatas lalu lintas,’’ kata Candra, Selasa (24/11).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub, Noor Singgih menambahkan, saat ini sudah terpasang 18 rambu jalur sepeda di jalanan protokol dengan anggaran APBD Rp 726.600 per rambu. Kemudian anggaran dari Kemenhub berupa marka jalur sepeda, traffic cone 200 buah dan 72 water barrier.

 

Marka jalur terbagi dalam segmen 1 di Jalan Tidar, Jl Tentara Pelajar, Jl Alun-alun Barat, Jl Yos Sudarso, Jl Veteran dan Jalan  Pahlawan senilai Rp 198.303.600 dan segmen 2 di Jalan A Yani, Jl Pemuda, dan Jalan Jend Sudirman) senilai Rp 199.575.900.

‘’Adapun Anggaran traffic cone dan water barrier Rp 199.100.000,” paparnya.

Dia menuturkan, marka segera dibuat dengan target selesai pada 11 Desember 2020. Marka terbuat dari bahan thermoplastic berukuran 3×1,5 meter dengan jarak antar-marka sepanjang 6 meter. Untuk pengawasannya, pihaknya akan menggiatkan patroli dan operasi ketertiban lalu lintas (KTL).

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono