MAJENE(SUARABARU.ID) – Polres Majene membubarkan turnamen game online dan hiburan musik elekton di pesta pernikahan. Panitia dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan, utamanya terkait upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Tournament Game Online Free Fire Tj Fams Gaming Champions 2020 yang dilaksanakan di Gedung Assamalewuang Majene di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Senin (23/11/2020), dibubarkan petugas kepolisian.
Selain tidak memiliki izin, panitia, peserta, dan penonton, banyak yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan warga. Kondisi ini dikhawatirkan memicu penyebaran Covid-19.
“Yang pertama tidak ada izin, Yang kedua, di dalamnya juga melanggar prokes yakni tidak menjaga jarak,” jelas Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Majene AKP Ujang Saputra.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan yang mengundang keramaian harus memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 serta izin dari kepolisian. “Intinya, harus ada izin keramaian dan betul-betul harus mematuhi prokes jika mengundang keramaian,” paparnya.
Ia menyebut, seluruh panitia penyelenggara Tournament Game Online Free Fire dimintai keterangan dan diberi pembinaan di Polres Majene. “Keterangan panitia, Tournament Game Online Free Fire dilaksanakan atas inisiatif anggota komunitas game online yang ada di Lingkungan Pangaliali ‘Tj Fams Gaming’, dan tidak memiliki sponspor dari luar, karena murni dibiayai dari retribusi para peserta,” terangnya.
Keterangan lainnya, lanjut Ujang Saputra, panitia juga mengaku tidak tahu mekanisme perizinan yang ada. “Hanya saja, kegiatan telah disampaikan kepada kepala lingkungan setempat, sehingga diberikan pembinaan dan bimbingan mengingat situasi pandemi Covid-19,” ujarnya, seperti dilansir SBChannel.id, grup Siberindo.co.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini meluputi 96 tim. Setiap tim berganggotakan empat orang dan berasal dari kota atau kabupaten berbeda, seperti Kabupaten Majene dan Kabupaten Polman.
Hadiahnya cukup menggiurkan. Untuk juara 1 Rp3 juta, juara 2 Rp2,4 juta, juara 3 Rp1,5 juta, juara 4 sampai 12 Rp100 ribu, dan Mostkill Rp200 ribu. Sementara peralatan yang digunakan cukup sederhana, yaitu menggunakan infocus dan laptop.
“Kita juga mengambil keterangan beberapa peserta terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, Polres Majene membubarkan hiburan musik elekton pesta pernikahan di Dusun Baturoro Desa Tubo Selatan Kecamatan Sendana. Untuk pembubaran kegiatan lainnya, dilakukan petugas Polsek Sendana dipimpin langsung Kapolsek Sendana Iptu Suryanto.
Terkait pembunaran kegiatan hiburan musik elekton pada peserta pernikahan, lantaran tidak mengantongi izin keramaian, di Dusun Baturoro, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Sendana, Senin (23/11/2020).
“Selain menyalahi aturan prokes yang menimbulkan kerumunan orang banyak, juga banyak undangan tidak memakai masker. Sementara pemilik hajat juga tidak mengantongi izin keramaian karena memang kami tidak memberi izin untuk acara hiburan dalam pesta pernikahan. Kalau ada hiburan, pasti mengundang perhatian banyak orang untuk datang dan itu tidak dibenarkan pada masa pandemi saat ini,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelum acara hiburan dibubarkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada pemilik acara. Bahwa selama pandemi covid-19, tidak ada kegiatan yang mengundang keramaian khususnya hiburan elekton.
“Tidak boleh ada kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Kalau acara pernikahan dibolehkan dengan catatan, tetap mengikuti Prokes Covid-19,” tandasnya.
Claudia SB