blank
Ganjar Pranowo sambil bersarung, menerima perwakilan FKSPN, di rumah dinas Puri Gedeh, Senin (16/11/2020) malam. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sejumlah perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Puri Gedeh, Semarang, Senin (16/11/2020) malam.

Bukan menuntut untuk kenaikan upah, namun kedatangan mereka untuk diskusi dan memberikan masukan terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 mendatang.

Pertemuan yang digelar lesehan itu, berlangsung santai. Mengenakan kaos dan memakai sarung, Ganjar menemui perwakilan buruh dan mendengar masukan-masukan yang disampaikan.

BACA JUGA : Antisipasi Erupsi Merapi, Brimob Siagakan Posko Tanggap Bencana

”Pertemuan malam ini memang terkait pengupahan. Tapi kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur, dalam penetapan UMK tahun depan,” kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono.

Dia menerangkan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih.

Dirinya menjelaskan, persoalan upah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003. Selain itu, ada pula PP 78 tahun 2015 yang menjadi turunannya.

”Tapi baru-baru ini, ada juga UU Ciptakerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti Pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu,” jelasnya.

Nanang menambahkan, secara hukum UU Ciptakerja memang sudah disahkan dan bisa menjadi acuan penetapan UMK 2021. Tapi dalam undang-undang itu, khususnya soal pengupahan dijelaskan, soal pengupahan akan diatur secara rinci menggunakan peraturan pemerintah.

blank
Perwakilan buruh melakukan salam siku, usai pertemuan dengan Ganjar terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Foto: hery priyono

Beri Apresiasi
”Sementara PP nya sampai saat ini belum ada. Maka menurut kami, yang paling tepat digunakan Gubernur adalah UU 13 dan PP 78,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Ganjar Pranowo mengapresiasi KSPN yang dengan bagus menyampaikan masukan-masukannya. Tidak harus demo, namun dengan dialog semuanya bisa disampaikan.

”Saya kira ini bagus, mereka memberikan masukan. Mereka menyampaikan bagaimana nanti kami saat memutuskan UMK, regulasi yang dirujuk yang mana. Saya kira apa yang disampaikan teman-teman tadi sudah sama dengan kami,” ujar Ganjar.

Dia juga memberikan pujian atas sikap buruh yang tidak memaksakan kehendak dalam penetapan UMK 2021. Mereka juga memahami situasi dan kondisi perusahaan di tengah pandemi.

”Saya kira ini contoh yang bagus. Maka kalau cara komunikasi seperti ini yang dilakukan, Apindo bisa ikut, maka hasilnya pasti lebih bagus,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ganjar juga menyampaikan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota di Jateng, yang telah menyetorkan pengajuan UMK 2021. Hanya Kabupaten Kebumen yang belum menyetorkan sampai saat ini.

Formula Sama
”Dan ternyata, 10 Kabupaten/Kota itu antara Apindo dan buruh bisa sepakat. Maka kami akan jadikan contoh, bagaimana pengambilan keputusan bisa bulat. Harapannya, 25 Kabupaten/Kota lainnya bisa mengacu,” jelasnya.

Dengan batas waktu akhir pengusulan UMK yang hanya tinggal beberapa hari lagi, pihaknya menyampaikan, akan melakukan pendampingan. Ganjar juga menyatakan, hampir semua Kabupaten/Kota mengacu formula upah seperti yang ditetapkannya, ketika menetapkan UMP.

”Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami tetapkan kemarin,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap membandingkan dan mengecek kondisi di daerah, terkait upah yang diajukan. Bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tingkat lokal, akan menjadi bahan pertimbangan. ”Sehingga harapan kami bisa lebih bagus nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menerangkan, sudah ada 34 Kabupaten/Kota yang menyerahkan pengajuan UMK 2021. Tinggal Kebumen yang belum menyampaikan sampai saat ini.

”Sementara 10 Kabupaten/Kota yang sudah sepakat antara Apindo dan buruh adalah Kudus, Blora, Banyumas, Rembang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK nya,” jelas dia.

Hery Priyono-Riyan