Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Boedyo Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen, Selasa 24/9.(Foto:SB/Kominfo Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Provinsi Jawa Tengah Boedyo Dharmawan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kebumen.

Boedyo merupakan pria kelahiran Brebes 12 Oktober 1969 bergelar sarjana strata dua teknik geologi (MT). Ia akan bertugas di Kabupaten Kebumen selama dua bulan.

Mengingat Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih resmi ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Dengan begitu, keduanya wajib menjalani cuti selama masa kampanye.

Pengukuhan Pjs Bupati Kebumen dilaksanakan di Semarang, Selasa (24/9) 2024, bersamaan dengan Pengukuhan Pjs Kepala Daerah Purworejo, Pemalang, Kota Surakarta dan  Kota Magelang.

Pengukuhan turut dihadiri langsung Bupati Arif Sugiyanto, Sekda Edi Rianto serta beberapa pimpinan OPD Kebumen.

Nana menuturkan, pejabat definitif Kepala Daerah yang mencalonkan kembali kedudukannya harus ditinggalkan sementara dan diisi penjabat sementara. Pj Gubernur pada saat itu memberikan pesan-pesan baik kepada pejabat definitif maupun penjabat sementara Bupati/Walikota.

“Kepada pejabat definitif, selamat berjuang kembali, mengikuti tahapan Pilkada. Kita berdoa bersama semoga Pilkada di Jawa Tengah berlangsung aman dan damai,”ujar Nana.

Nana turut menitip pesan kepada Pjs Bupati/Walikota agar bisa menjalankan tugas dengan amanah, tidak berpihak kepada pasangan calon kepala daerah serta mampu membangun koordinasi yang baik dengan jajaran Forkopimda dan seluruh stakeholder.

“Pjs ini tidak bisa bekerja sendiri, harus tingkatkan koordinasi dengan jajaran Forkopimda semua elemen masyarakat. Pastikan situasi dan kondisi aman kondusif dan kampanye lancar,”ucapnya.

Seperti diketahui, selama masa cuti, bupati dan wakil bupati mutlak tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.  Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.

Bupati Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa selama masa cuti, ia akan tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen.

“Karena tidak memiliki rumah di sini, saya akan tinggal bersama orang tua,”terang Bupati Arif.

Sedangkan Ristawati Purwaningsih memilih untuk tinggal di rumah pribadinya di Desa Semanding, Kecamatan Gombong.”Kalau saya balik ke Semanding Gombong,”ucap Ristawati.

Komper Wardopo