blank
Tim Bawaslu dan Satpol PP Wonosobo ketika menertibkan pemasangan baliho yang melanggar. Foto : SB/dok

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo berjanji akan tertibkan baliho dan reklame yang dianggap melanggar. Keputusan tersebut diambil setelah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Tim Kolom Kosong yang dianggap melanggar tak segera ditertibkan.

Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo menyebut jika telah memerintahkan untuk mencopot atribut APK dari Koko yang memang dianggap tidak sesuai dengan peruntukkannya. Saat ini pihaknya mulai mencari dan memetakan jumlah APK yang tidak sesuai aturan.

“Akan ditindaklanjuti kalau memang melanggar. Misalnya tempatnya tidak sesuai, tidak ada ijin dan sebagainya. Silahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” terangnya Selasa (17/11).

Namun dirinya berpesan jika penertiban perlu dilakukan dengan berhati-hati. Pasalnya, Koko sendiri bukan peserta pemilu. Dan dalam aturan perlu dicermati dengan jelas, mana yang benar layak untuk ditertibkan dan tidak.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Haryono menyebut siap untuk melakukan penertiban. Hanya saja, pihaknya tidak mau jika penertiban APK yang melanggar itu tanpa kehadiran Bawaslu Wonosobo.

Arahan Bawaslu

blank
Kepala Satpol PP Wonosobo, Haryono. Foto : SB/Muharno Zarka

“Jadi sekarang penertiban ini kan ruhnya masih dalam ruang lingkup Pilkada. Masih masuk massa kampanye. Harusnya Satpol PP ikut Bawaslu. Yang jelas segala bentuk baliho dan reklame yang melanggar akan ditertibkan,” terangnya.

Menurutnya, dalam proses Pilkada ini pihaknya akan banyak mengikuti arahan dari Bawaslu. Sebab, Basawlu sendiri sebagai institusi resmi yang ditunjuk untuk mengawasi proses jalannya Pilkada.

“Sehingga tidak bisa Satpol PP melakukan penertiban itu sendirian. Dalam pilkada ini kan ada tim. Komandonya langsung dari pihak bawaslu. Dan menurut bagian Hukum Setda memang begitu seharusnya,” terang dia.

Jika bukan Pilkada, katanya, pihaknya juga telah banyak melakukan penertiban pada baliho dan reklame yang melanggar. Dibanyak tempat, pencopotan baliho dan reklame itu terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda.

“Hal itu sudah menjadi agenda rutin dari Satpol PP. Makanya soal ini, butuh komunikasi yang baik antar institusi. Semua harus berkomitmen agar segala pemasangan baliho tak berijin harus ditertibkan,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu