SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadiri undangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Literasi Hukum bagi pelaku UMKM, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hetero Space Solo, Kota Surakarta ini menjadi sarana penguatan pemahaman hukum usaha bagi para pelaku UMKM di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Deni Kristiawan beserta tim. Hadir pula Ketua Pokja Produksi dan Literasi Hukum Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Joko Supriyanto, serta para pelaku UMKM dari wilayah Solo dan sekitarnya.
Joko Supriyanto menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta terkait pentingnya legalitas usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Harapannya, peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya legalitas usaha melalui pemaparan yang disampaikan,” ujar Joko.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah mengisi materi mengenai Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk kemudahan legalitas usaha bagi UMKM.
Dalam paparannya, Deni Kristiawan menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh badan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Ia menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa proses yang rumit sebagaimana Perseroan Terbatas pada umumnya. Selain itu, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring hanya melalui telepon genggam maupun komputer.
“Perseroan Perorangan ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang diakui negara secara mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Deni.
Deni menegaskan bahwa legalitas usaha memiliki banyak manfaat bagi pengembangan usaha, mulai dari perlindungan nama usaha, pemisahan harta pribadi dan perusahaan, hingga kemudahan memperoleh akses permodalan dan mengikuti tender pemerintah.
“Dengan memiliki badan hukum Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri mengembangkan usahanya karena legalitasnya diakui negara dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan maupun kerja sama usaha,” jelasnya.
Ia juga mendorong para pelaku UMKM agar tidak ragu memulai proses legalisasi usaha karena seluruh prosedur kini telah dipermudah oleh pemerintah.
“Kami berharap UMKM tidak hanya berkembang dalam aktivitas jual beli, tetapi juga mampu naik kelas menjadi usaha yang profesional, mandiri, dan memiliki daya saing yang kuat melalui legalitas usaha,” tambah Deni.
Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait syarat pendirian Perseroan Perorangan, batasan modal usaha, hingga peluang akses pembiayaan perbankan bagi UMKM berbadan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan legalitas usaha.
Ning S













