blank
Salah seorang tersangka pelaku kasus pil koplo (membelakangi lensa), tengah menjalani penyidikan di Mapolres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G. Dua orang pelaku ditangkap, disertai mengamankan ribuan pil koplo sebagai alat buktinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, penangkapan dilakukan di salah sebuah warung soto di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, awalnya petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan.

Awalnya, petugas menangkap pelaku berinisial ADJ (20) warga Kelurahan Pagutan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, 4 butir psikotropika jenis Atarax, 10 butir obat daftar G jenis Dolgesik warna pink. Berikut dua botol warna putih, plastik warna putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menaruh curiga pada gerak-gerik dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Ketika berhenti di sebuah warung, pembonceng masuk untuk mengambil sesuatu. Petugas kemudian melakukan penyergapan, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.

Kabur

Sementara itu, seorang pria berinisial AWR berhasil diamankan di lokasi, beserta barang bukti obat-obatan terlarang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bahwa barang tersebut milik tersangka  ADJ yang kabur duluan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku sebagai pemilik barang haram tersebut, pada Kamis dini hari (21/5/25) sekitar Pukul 02.30, di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diambil oleh rekannya tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika Juncto (Jo) Undang-Undang RI Nomor: 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.(Bambang Pur)