WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan penilaian “Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2025” dengan predikat kualitas pelayanan baik dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) RI.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dalam menghadirkan standar pelayanan prima yang transparan, akuntabel dan bebas dari maladministrasi bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, di sela-sela agenda kunjungan kerja tim gabungan dari Setjen Kemen Imipas RI, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Ombudsman RI, Senin (18/5/2026).
Momen penyerahan penghargaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa upaya peningkatan kualitas layanan yan dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mendapatkan pengakuan positif di tingkat Kemen Imipas RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Taufan menyebut prestasi tersebut sekaligus melengkapi penghargaan yang telah diterima sebelumnya dari
Ombudsman RI.
Ombudsman RI

“Pada 7 April 2026, Kantor Ombudsman RI juga telah menganugerahkan penghargaan serupa kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di Kantor Kanwil Ditjenim Jateng, sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan standar pelayanan publik yang tinggi,” katanya.
Kunjungan gabungan yang berlangsung di Wonosobo ini turut menghadirkan perwakilan dari
Ombudsman RI, yakni Aidya Wulan Sapithri dan Andi, serta Andi Amrullah Armansyah dari Biro SDM Ortala Sekretariat Jenderal Kemen Imipas RI.
Dikatakan Taufan, selain menjadi momen apresiasi, agenda tersebut juga berfokus pada tindak lanjut policy brief Ombudsman RI terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
“Kegiatan tersebut juga menjadi ajang strategis untuk mengumpulkan bahan masukan bagi penyusunan kebijakan baru di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemen Imipas RI,” terangnya.
Ke depan, Taufan berharap sistem
pengawasan akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Ditjen Imigrasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak Kepolisian RI.
“Hal itu guna menjamin perlindungan warga negara Indonesia yang lebih optimal. Dengan demikian tidak terjadi lagi kasus TPPO dan TPPM. Setiap WNI yang akan bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan tidak menjadi korban kejahatan pihak yang tidak bertanggungjawab,” tandanya.
Muharno Zarka













