blank
Korban Ikhasan Fauzi, saat memberi keterangan kepada penyidik di Polsek Cepu. Foto: SB/Ist

BLORA (SUARABARU.ID)– Kerja keras jajaran Reserse Mobil (Resmob) Polres Blora, dalam memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus dengan menggunakan akun facebook (FB) bernama Titin, akhirnya membuahkan hasil.

Kurang dari 24 jam, kerja yang luar biasa setelah bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Cepu, menangkap buron pelaku curas bernama Whs (22), warga Kelurahan Cepu, Blora.

”Benar, pelakunya sudah tertangkap, silakan konfirmasi ke Polres. Karena rencananya nanti akan ada penjelasan atau jumpa pers dari Kapolres,” jelas Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana, Rabu (11/11/2020).

BACA JUGA : Niatnya Temui Perempuan yang Dikenal di FB, Tak Tahunya Malah Dirampok

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, juga membenarkan telah mencokok pelaku curas dengan modus memakai akun FB, bernama Titin.

”Nanti akan ada penjelasan langsung dari Kapolres, karena kasusnya masih terus dikembangkan,” tambah Kasat Reskrim Polres Blora itu.

Diperoleh informasi, Whs tertangkap tanpa perlawanan, berikut sejumlah barang bukti (BB), yang kini sudah diamankan di Mapolres Blora.

Whs yang nasih berusia muda itu, tergolong pelaku curas yang nekat dan sadis. Selain tigak segan menganiaya korban, dia juga masuk data residivis di wilayah Jawa Timur.

Diperoleh keterangan, peristiwa itu terjadi Selasa (10/11/2020) dini hari. Saat itu korban, Ikhasan Fauzi (17), warga salah satu desa di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, menjadi korban perampokan di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kepada penyidik, korban mengaku peristiwa itu bermula saat dia hendak menemui perempuan bernama Titin, yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) facebook sebulan lalu.

Dipukul Martil

Seingat Fauzi, sekitar pukul 03.45 WIB, korban janjian dengan Titin bertemu di salah satu lokasi di Kecamatan Cepu.

Saat di Cepu, korban ditemui seorang pria yang mengaku sebagai anak Titin, dan akan mengantarkannya untuk berjumpa dengan Titin.

Dengan mengendarai mobil korban jenis Grand Max yang dia sewa, keduanya lalu pergi. Setibanya di depan Toko Anisa di Jalan Hayam Wuruk, Cepu, Whs yang mengaku sebagai anak Titin yang duduk di kursi belakang, langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan martil (palu), dan menodongkan pisau.

Korban yang kaget, spontan mengamankan diri keluar dari mobil, dan berteriak keras minta tolong pada warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan pelaku langsung tancap gas membawa kabur mobil Grand Max korban.

Akibat penganiayaan itu, korban Fauzi langsung mendapatkan perawatan usai mengalami luka robek dibagian kepala. Selain itu, perut Fauzi juga robek akibat sayatan pisau pelaku.

Korban juga harus kehilangan kendaraan mobil yang disewanya dari rental. Telepon genggam, dompet dan sejumlah uang milik korban, juga dibawa kabur pelaku.

Wahono-Riyan