blank
Bidpropam Polda Jateng melakukan patroli di lingkungan Mapolda Jateng, untuk memastikan anggota Polri mematuhi Protokol Kesehatan. Foto: Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Presiden RI Joko Widodo, belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres itu dikeluarkan, untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat, bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. Polri pun diamanatkan untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah, untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya.

Menindaklanjuti Inpres itu, Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli protokol kesehatan covid-19 di lingkungan Polda Jateng secara masif, yang dilaksanakan sejak awal pandemi covid-19.

BACA JUGA : Bank Jateng Menyerahkan Klaim Asuransi Kepada 2 Ahli Waris Dokter

Namun meski begitu, masih saja ada anggota yang lalai dengan arahan yang dikeluarkan pemerintah, terkait pencegahan penularan covid-19, seperti lupa menjaga jarak dan lupa mencuci tangan.

”Setiap hari anggota Propam dalam hal ini Provost melakukan patroli ke tempat pelayanan masyarakat, seperti SPKT, ruangan kerja sampai kafetaria, untuk memastikan protokol pencegahan covid-19 berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kabid Propam Polda Jateng, KBP Mukiya, di Mapolda Jateng, Jumat (21/8/2020).

Dia juga mengingatkan polisi, harus mengenakan masker dalam bertugas. Sebab ini merupakan prptokol kesahatan yang harus dipatuhi semua orang tanpa terkecuali.

blank
Bidpropam Polda Jateng tetap memberikan sanksi bagi anggota Polri yang tidak mematuhi prorokol kesehatan di lingkungan Mapolda. Foto: Absa

”Jangan sampai ada anggotanya di lapangan yang tidak mengenakan masker. Polisi harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat di masa pandemi covid-19 ini,” lanjutnya.

Dengan tegas dikatakan pula, bila ditemukan ada anggota Polda Jateng yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid-19, maka dipastikan akan dikenai sanksi oleh Propam Polda Jateng.

Dia berharap, dengan kegiatan ini dapat mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Polda Jateng. Selain itu, menjaga masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan di Polda Jateng, agar mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Absa-Riyan