blank

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang menggelar penyerahan Klaim Asuransi secara Simbolis kepada 2 ahli waris Dokter Pejuang Covid-19 di Balai Kota Semarang pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020.

Bank Jateng menyerahkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp. 253.240.042,- kepada debitur kredit PLO atas nama dr. Elliana Widiastuti dan klaim Asuransi Sipanda Tabungan Bima atas nama dr. Sang Aji Widi Aneswara.

Penyerahan dilakukan bersama di Balai Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2020. Secara Simbolis, klaim asuransi tersebut diserahkan oleh Sekda Kota Semarang Bpk. Iswar Aminudin beserta Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Bpk. Hanawijaya, serta didampingi Pjs Kepala Divisi Pemasaran Dana Korporasi Bank Jateng Bpk. Bambang Heru Santoso dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Semarang Bpk. Imam Hanafi.

Bpk. Iswar Aminudin mengapresiasikan Bank Jateng yang memiliki komitmen tinggi ke pada nasabahnya yakni dr. Eliana Widiastuti dan dr. Sang Aji Widi Aneswara yang merupakan pegawai pemkot Semarang yang gugur dalam perjuangan melawan Covid-19.

Penyerahan klaim asuransi merupakan komitmen pemerintah dan lembaga terkait, terutama Bank Jateng untuk memberikan Santunan yang menjadi hak nasabahnya.

Sementara Bpk. Hanawijaya mengatakan, Produk Bank Jateng pada prinsipnya memberikan kenyamanan bagi semua nasabah, yang kebetulan aparatur sipil negara ( ASN). Dengan begitu, Bpk hanawijaya berharap ahli waris tidak merasa terbebani. Bpk Hanawijaya juga mengucapkan belasungkawa atas kepergian almarhum yang merupakan pejuang dan pahlawan dalam penanganan Covid-19.

Bpk. Imam Hanafi mengatakan, penyerahan klaim merupakan bentuk komitmen Bank Jateng dalam memeberikan rasa aman dan kenyamanan terhadap nasabah.

Ahli waris dari almarhum dr. Sang Aji yaitu Ibu Heti Sanjaya menyampiakan terima kasih kepada Bank Jateng atas penyerahan klaim asuransi tersebut yang nantinya bisa kami manfaatkan untuk pendidikan dan masa depan anaknya yang berkeinginan meneruskan perjuangan ayahnya.

Sedangkan menurut ahli waris dari dr. Eliana Widiastuti yaitu Bpk. Toto Yuliyanto yang memiliki pinjaman di Bank Jateng, mengatakan sangat berterimakasih karena pinjamannya terdaftar dalam asuransi jiwa dan apabila terjadi sesuatu terhadap debitur otomatis pinjaman itu lunas sehingga, nasabah nyaman dan tidak membebani ahli waris.

Bank Jateng