blank
ALAT MODERN: Petani Grobogan saat memanen padi dengan menggunakan peralatan modern. Produksi padi atau gabah atau beras, juga dipertimbangkan untuk penyelenggaraan cadangan makanan. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Penyelenggaraan cadangan makanan yang disepakati Pemerintah Kabupaten Grobogan, disalurkan untuk delapan hal. Salah satunya masyarakat rawan pangan transien.

Selain itu, cadangan makanan juga disalurkan untuk masyarakat yang mengalami rawan pangan kronis, masyarakat yang mengalami perubahan gejolak harga pangan jenis beras yang signifikan, atau kenaikan lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus), masyarakat menjelang hari tertentu yang berpotensi menimbulkan gejolak harga pangan, serta petani yang panen dengan harga turun di bawah harga acuan pemerintah melalui pembelian gabah atau beras.

BACA JUGA : Siwo PWI Jateng Optimistis Penuhi Target Medali Porwanas 2020

Hal itu diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Raperda Kabupaten Grobogan tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab Grobogan, di ruang rapat paripurna DPRD Grobogan, Jumat (6/3/2020).

Penyelenggaraan cadangan makanan ini juga diperuntukkan saat penanganan dan pencegahan rumah tangga keluarga dengan kondisi stunting alias gizi buruk, serta penanganan pascatanggap darurat dan kegiatan bansos lainnya.

”Salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Grobogan adalah, menetapkan jumlah cadangan pangan Pemerintah Daerah. Jumlah cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan itu ditetapkan setiap tahun, dengan mempertimbangkan produksi gabah atau beras di wilayah Kabupaten Grobogan, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan di wilayah Kabupaten Grobogan,” kata Sri Sumarni.

Pihaknya menjelaskan, sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan cadangan pangan ini berasal dari APBD Kabupaten Grobogan, APBN, APBD Provinsi Jateng, APBDes serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Dengan disetujui bersamanya raperda ini untuk ditetapkan dan diundangkan pada saatnya nanti, diharapkan dapat lebih meningkatkan jaminan akan terpenuhinya hak atas pangan bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” pungkas Sri Sumarni.

Hana Eswe-Riyan