blank
HUKUMAN MATI: Ketok palu hakim akhirnya menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Minggus Idriansyah, pelaku pengendalian bisnis narkotika dari balik jeruji besi. Foto: ilustrasi/antara

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggus Idriansyah, yang mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji besi, akhirnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, dijatuhi hukuman mati.

Juru bicara PN Kota Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Semarang, Selasa (28/1/2020), membenarkan vonis mati terhadap Minggus yang dijatuhkan dalam sidang yang dilakukan pada Kamis (23/1/2020) lalu. ”Diputus sesuai tuntutan jaksa,” kata Eko dalam keterangannya.

BACA JUGA : Pendaftar PPK Diduga Kader Parpol, Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU

Menurut dia, Hakim Ketua Fachurrocman yang mengadili perkara itu menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dia menuturkan, terdakwa merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup, namun masih nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tanjung Emas
Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Minggus Idriansyah berawal dari pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng pada Juli 2019 silam.

Kasus itu bermula ketika BNN menangkap Sutan Andi Widakdo di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, setelah berlayar dari Kalimantan. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 200 gram, yang dibawa Sutan dari Kalimantan.

Dari penangkapan itu, BNN kemudian menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika itu, termasuk Minggus yang berperan sebagai perantara dalam mencarikan sabu.

Ant-Riyan