blank
Anggota komisioner KPU Grobogan dan perwakilan Bawaslu Grobogan terus bersemangat mengawal proses tahapan rekrutmen anggota PPK, PPS dan KPPS. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 409 orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada seleksi penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Grobogan.

Pengumuman tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman yang terpasang di Kantor KPU Grobogan maupun laman resmi KPU Grobogan dan akun media sosial milik KPU.

Dalam rilisnya, Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman, menyatakan jumlah peserta yang lolos verifikasi administrasi ini meliputi 306 laki-laki dan 103 perempuan.

Mereka yang berhasil lulus tahap verifikasi ini berhak mengikuti tahap selanjutnya berupa tes tertulis.

“Tes tertulis ini dilaksanakan pada Kamis (30/1/2020) mendatang di Gedung PGRI, Jalan Diponegoro I, Danyang Utara, pada pukul 10.00 WIB sampai selesai,” ujar Ngatiman.

Pria dua anak ini mengatakan, mereka yang lolos verifikasi administrasi ini sesuai dengan berita acara rapat pleno KPU Grobogan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Grobogan, Selasa (27/1/2020).

“Sebanyak 409 orang ini diputuskan lolos verifikasi administrasi dan diputuskan pada rapat pleno dengan nomor 6/PL.01.BA/KPU.Kab/BA/I/2020. Kami mengimbau kepada seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi untuk dapat menyiapkan diri menuju tes tertulis yang akan digelar tiga hari lagi,” ucap Ngatiman.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para peserta dalam tes tertulis nanti yaitu, membawa kartu identitas berupa KTP, alat tulis berupa bolpoin warna hitam dan alas kertas, serta hadir 30 menit sebelum tes dimulai.

“Materi tes tertulis nantinya meliputi, pengetahuan umum tentang pemilihan, pengetahuan teknis tahapan pemilihan, serta pengetahuan kewilayahan. Kami juga menerima tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tanggapan atau masukan nanti bisa disampaikan ke Kantor KPU Grobogan, Jalan Letjen S. Parman 2, Purwodadi.

Tentunya, kami menerima berupa surat secara resmi dengan waktu selama 7 hari dimulai dari 28 Januari-5 Februari 2020. Nanti, jika ada yang melakukan tanggapan atau masukan akan kita konfirmasikan langsung dalam sesi wawancara setelah pengumuman hasil tes tertulis,” tutup Ngatiman.

Hana Eswe-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini