blank
SERAHKAN DOKUMEN: Bupati Grobogan Sri Sumarni, saat menyerahkan dokumen APBDesa kepada perwakilan kepala desa yang baru saja dilantik di Pendapa Kabupaten Grobogan, Rabu (18/12). Foto: hanaeswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Pelataran Setda Grobogan pada Rabu (18/12/2019), penuh dengan kendaraan bermotor yang parkir. Setelah ditelusuri, ternyata mayoritas pemilik mobil dan motor yang memarkirkan kendaraannya itu merupakan pengantar Kepala Desa terpilih yang dilantik Bupati Grobogan, Sri Sumarni pada hari itu.

Pelantikan 51 kepala desa ini berdasarkan hasil Pilkades serentak, yang sudah dilaksanakan pada Juli 2019 lalu. Di hadapan Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan jajaran Forkopimda beserta para tamu undangan, mereka mengucapkan sumpah dan janji. Sebanyak 25 dari 51 kades yang dilantik ini, merupakan para mantan atau yang pernah menjabat sebagai kepala desa.

BACA JUGA : Bawaslu Tetapkan 67 Anggota Panwascam

Dalam kesempatan itu, Sri Sumarni meminta para kades untuk merenungkan kembali, apa alasan mereka menjadi kepala desa. Meski terkesan sederhana dan singkat, Sri Sumarni menjelaskan, pertanyaan itu mengandung makna yang sangat dalam, sedalam makna sumpah dan janji yang barusan diucapkan para kades terpilih itu.

”Harus diingat, sumpah dan janji itu bukan sekadar untaian kalimat semata. Tetapi sebuah amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah maupun Tuhan Yang Maha Esa kelak. Bagi kades yang baru sekali menjabat, mulai kini pula melekat tugas, wewenang serta kewajiban sebagai kepala desa,” kata bupati.

Masyarakat Harus Dilayani
”Pekerjaan dan tugas-tugas berat sudah menanti. Masyarakat sudah menunggu dan berharap besar, kiprah Bapak atau Ibu untuk menjadikan desa masing-masing lebih baik, sesuai dengan janji saat kampanye,” jelas Sri Sumarni lagi dalam sambutannya.

Sri Sumarni juga berpesan kepada para kades yang baru saja dilantik, agar menyatukan kembali seluruh elemen masyarakat. Semua masyarakat harus dilayani tanpa lagi ada sekat.

”Yang kedua, tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala desa untuk segera dilaksanakan. APBDesa Tahun 2020 mungkin sudah jadi. APBDesa adalah dokumen perencanaan yang harus dilaksanakan dan dipedomani sesuai dengan ketentuan,” jelas dia lagi.

Tak hanya itu, kepala desa juga diminta tegas dan punya pendirian dalam mengambil keputusan dengan menerapkan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat. Pihaknya juga mengimbau, agar para kades memberdayakan potensi perangkat desa, lembaga desa, tokoh agama dan masyarakat, sesuai dengan kewenangan yang ada, sehingga harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hana/Riyan