blank
BARANG BUKTI: Kapolsek Pasarkliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menunjukkan barang bukti sebilah celurit saat gelar perkara di Mapolsek Pasarkliwon, Solo, Kamis (14/11). (suarabaru.id/lbc)

SOLO, SUARABARU.ID – Berdalih membela anak bungsunya yang sering diejek, Anjar Widodo alias Jodoh (30) membacok korban yang juga teman kampungnya Diki (25), warga Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. Akibat dari bacokan senjata tajam jenis celurit itu, tangan kanan Diki nyaris putus.

Jodoh hanya tertunduk saat penyidik Polsek Pasarkliwon, memintai keterangan di ruang penyidikan. Di depan polisi, Jodoh mengatakan tidak terima jika Diki sering mengejek anak bungsunya dengan kata-kata tidak sopan.

“Saya tidak terima anak saya diejek oleh Diki (korban),” tegas Jodoh sembari tertunduk di depan polisi.

Kejadian pembacokan itu bermula, saat korban dan tersangka merupakan rekan dalam jual beli burung di kawasan Pasarkliwon, sering mengejek anaknya dengan kata-kata tidak senonoh.

Awalnya, tersangka tidak menghiraukan hal tersebut. Hingga akhirnya, dia melihat sendiri di status korban yang menyinggung dirinya. Sempat terlibat adu mulut di antara keduanya. Namun, hal itu berhasil diredam.

blank
DIMINTAI KETERANGAN: Pelaku penganiayaan, Anjar Widodo (membelakangi lensa) saat dimintai keterangan penyidik di Mapolsek Pasarkliwon, Solo, Kamis (14/11). (suarabaru.id/lbc)

Pada saat kejadian, 29 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, korban lewat di depan rumah tersangka. “Saat lewat di depan rumah saya, dia (Diki-red) bilang, nek wani ditrekne ae le (kalau berani dilanjutkan saja). Saya panas, langsung ambil celurit. Sementara dia bawa kayu, sempat memukul saya tapi berhasil saya tangkis. Lalu, saya balas dengan celurit,” kata Jodoh.

Pelaku menganiaya dengan celurit dan mengenai tangan kiri korban, sehingga menyebabkan tangan korban patah tulang. Polisi berhasil membekuk tersangka, Kamis (10/11), sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan di rumah tersangka.

Kapolsek Pasarkliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono dalam rilis di Mapolsek Pasarkliwon mengatakan, polisi menerima laporan dari keluarga korban. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjemput pelaku.

“Kami amankan barang bukti sebilah celurit untuk senjata tersangka melukai korban. Tersangka kami jerat dnegan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Suarabaru.id/LBC