blank
Petugas Satlanas Polres Blora, melaksanakan Operasi Patuh Candi (OPC) 2019 di salah satu titik rawan pelanggaran lalu lintas. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Masuk hari kedepalan kegiatan Operasi Patuh Candi (OPC) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019), telah menjaring 1.722 pelanggar.

Selain petugas OPC mengeluarkan 1.722 surat bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara tidak tertib berlalu lintas, petugas juga telah mengeluarkan tegoran kepada sedikitnya 311 pelanggar.

BACA JUGA : Pramuka SMP Negeri 2 Temanggung Juara di Kemah Budaya Nasional

“Memasuki hari kedelapan pelaksanaan OPC, kami sudah mengeluarkan tilang 1.772 pelanggar,” jelas Kepolres AKBP Antonius Anang melalui Kasat Lantas AKP Edi Sutrisno.

Menurutnya, selama Operasi Patuh Candi digelar, pelanggaran didominasi pengguna sepeda motor kendaraan (R2), sedikitnya sudah menjaring 1.611 pelanggar.

Sementara pelanggar para pengguna kendaraan roda empat (R4), ada 111 pelanggar yang terjaring di sejumlah titik selama delapan hari pelaksnaan OPC 2019 oleh jajaran Polres Blora.

BACA JUGA : Kekeringan di Bologarang, Polsek Penawangan Kirim 2 Tangki Air Bersih

Dibeber Edi Sutrisno, jika menengok jumlah angka tilang selama delapan hari pelaksanaan OPC mencapai 1.722 pelanggar, menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas tergolong masih kurang.

blank
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 jajaran Satlantas Polres Blora menjaring banyak pelanggar lalu lintas. (Foto : SB/Wahono)

Untuk Kebaikan

Mengenai jenis pelanggarannya, lanjut Kasat Lantas Polres Blora, cukup bervariasi diantaranya tidak  memakai helm, tidak ada kaca spion, tidak membawa SIM, tanpa berbekal STNK dan mengambaikan sabuk pengaman (safety belt).

Tilang juga dikenakan pada beberapa pengendara telah merubah bentuk kendaraan tidak sesuai dengan standarnya yang membahayakan diri sendiri, penguna jalan dan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA : DPP LVRI Tolak Hasil Munas X versi PP-PPM

“Dengan OPC ini, kami harap masyarakat semakin tergugah kesadaran tertib berlalu lintas, karena ini untuk kebaikan para penggendara juga,” terangnya

Bagi para pelanggar yang tidak bisa menunjukan STNK, SIM atau pelanggaran lain, kendaraannya disita polisi dan bisa diambil pemiliknya jika dapat menunjukan surat-surat resmi.

“Kami sering menemukan pengendara belum cukup umur, masih usia pelajar dan belum punya SIM tapi mengemudikan kendaraan,” katanya.

BACA JUGA : Festival Kota Lama 2019 Hadirkan Indische Parade

Diberitakan sebelumnya, upaya menekan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pelanggaran berkurang, Polres Blora  sejak Kamis (29/8/2019), menggeber Operasi Patuh Candi 2019 selama 14 hari kedepan.

Tujuan dari Operasi Patuh Candi 2019 ini, selain untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat bidang keamanan, juga keselamatan, ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.

Suarabaru.id/Wahono