blank
Kajari Blora, I Made Sudiatmika, menyaksikan para pejabat Administratur dari lima KPH wilayah Kabupaten Blora, teken MoU bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri. (Foto : SB/Wahono)

BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Senin (5/8/2019), resmi menjadi pengacara negara (memberi bantuan hukum) untuk Perum Perhutani di lima Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di wilayah Kabupaten Blora.

Bantuan hukum tersebut, tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) atas dokumen legal persetujuan keduabelah pihak, dan telah ditandatangani bersama di ruang pertemuan kantor KPH Blora.

Hadir di acara tersebut, lima pejabat administratur (Adm) dari lima KPH di wilayah Kabupaten Blora, sejumlah pejabat KPH terkait, para jaksa Kejari Blora, dan undangan lainnnya.

Mou bernomor 8-1061/M-3-28/65/08/2019, diteken Administratur KPH Blora Afwandy, Adm KPH Randublatung A. Basuki, Adm KPH Cepu Dadhut Sujanto, Adm KPH Mantingan Widodo B. Santoso, dan Adm KPH Kebonharjo Erwin.

Tanda tangan nota kesepahaman  itu sebagai pengacara negara terhadap  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, juga diteken Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, I Made Sudiatmika.

“Terima kasih untuk Kejari Blora, atas pendampingan hukum untuk kami selaku perangkat BUMN,” tandas Administratur KPH Blora Afwandy.

blank
Wewakili pejabat Administratur lainnya, Administratur KPH Blora Afwandy, menyampaikan terima kasih atas dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri. (Foto : SB/Wahono)

Masalah Hukum

Disepakati dalam MoU tersebut, bahwa dalam menghadapi masalah hukum perdata dan tata usaha negara, para pihak sepakat menjalin kerja sama yang tertuang dalam naskah kesepakatan bidang hukum.

Kerjasama yang disepakati, Kejari akan membantu menyelesaikan masalah hukum hukum perdata, dan tata usaha negara, memberi pertimbangan hukum dan tindakan lainnya yang dihadapi Perhutani (BUMN).

“Kami siap membantu Perhutani dalam menyelesaikan masalah hukum, bantuan ini tanpa ada pungutan biaya,” tegas Kejari Blora, I Made Sudiatmika.

Mennurut Made, bantuan hukum diberikan, karena Perhutani adalah BUMN yang didalamnya ada perangkat pendukungnya disebut sumber daya manusia (SDM).

SDM yang ada di BUMN, tugasnya mengelola, mengembangkan dan menjaga asset negara, sehingga keberadaannya perlu mendapat dukungan hukum, dan Kejari siap membantunya, tandas Kajari Blora.

 

Suarabaru.id/Wahono