Puskesmas Rendeng merupakan sarana kesehatan yang direhab menggunakan anggaran DBHCHT. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mampu mengoptimalkan penyerapan alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada. Pada tahun anggaran 2023 lalu, dari total anggaran DBHCHT sebesar Rp362,16 miliar, penyerapannya mencapai Rp340,51 miliar atau 94,02 persen.

Tingkat penyerapan anggaran tersebut melonjak drastic dibandingkan penyerapan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 65 sampai dengan 70 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus melalui Kabag Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan data penyerapan DBHCHT ini bersifat sementara karena belum diaudit BPK, serta belum direkonsiliasi perhitungan dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan pusat.

“Jumlah anggaran DBHCHT tersebut belum termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022 yang nilainya sebesar Rp101,31 miliar,”kata Agung.

Menurut Agung, alokasi DBHCHT didistribusikan kepada 10 organisasi perangkat daerah (OPD). Realisasi penyerapan terbesar adalah pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar 99,65 persen, sedangkan terendah Satpol PP Kudus hanya 63,47 persen.

Dinas PUPR tercatat mendapatkan alokasi DBHCHT selama 2023 sebesar Rp86 miliar, sedangkan realisasinya mencapai Rp85,7 miliar dan Satpol PP Kudus menerima alokasi Rp1,3 miliar dengan realisasi sebesar Rp825,05 juta. Sedangkan alokasi terbesar diterima RSUD Kudus sebesar Rp91,87 miliar, sedangkan penyerapannya sebesar Rp86,47 miliar.

Sementara alokasi DBHCHT tahun 2024 yang diterima Kudus sebesar Rp212,18 miliar atau lebih rendah dibandingkan alokasi dana cukai tahun 2023 yang mencapai Rp238 miliar.

Alokasi dana cukai yang diterima tahun ini, kata dia, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023.

Untuk penggunaannya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menggantikan PMK 206.

Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 sebesar 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya yang menjadi prioritas daerah. Dengan catatan alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi.

Sesuai Rencana Penggunaan DBHCHT tahun 2024, pembenahan infrastruktur yang dilakukan tak hanya untuk pembangunan jalan konektifitas Industri Hasil Tembakau. Namun pada tahun ini, juga akan dilaksanakan sejumlah program diantaranya penyediaan LPJU, revitalisasi pasar hingga pembangunan fiber optic.

“Sesuai ketentuan, anggaran DBHCHT memang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan daerah,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi