blank
Komisioner KPU Kudus saat media gathtering bersama wartawan.foto:Suarabaru.id/

KUDUS – Tiga calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus secara resmi mengajukan gugatan atas KPU ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut terkait selisih hasil Pemilu Legislatif 17 April silam.

Divisi Hukum dan Pengawas Cahyo Maryadi mengatakan, ada tiga caleg DPRD Kudus yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan terkait dengan perselisihan hasil pemilu.

“Ketiganya adalah atas nama Agus Setia Budi dari partai Hanura permohonan terkait dengan persilisihan hasil pemilu di dapil tiga. Kemudian di dapil empat atas nama Agus Wariono dari Gerindra ditambah lagi dengan pemohon ketiga Bambang Kasriono dapil 3. Semuanya terkait perkara hasil perselisihan hasil pemilu,” jelasnya  saat media gathering, Jumat (24/5).

Ia mengatakan, saat ini MK memang memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan gugatan. Hal itu dilakukan setelah adanya penetapan dari KPU Pusat pada tanggal 22 Mei 2019 kemarin.

“Sesuai amanat undang-undang, peserta pemilu memang diberi kesempatan melakukan gugatan ke MK. Terutama dalam hal perselisihan hasil pemilu. Tapi hingga sekarang kamu belum tahu bagian mana yang digugat. Kami belum dapat surat resmi,” ungkapnya.

Langkah ke depan, ia mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi atas gugatan ketiga caleg tersebut. Setelah diterima, baru kemudian akan dipelajari. Terutama apa yang digugat oleh para caleg tersebut.

“Hingga kini belum ada surat dari MK. KPU Pusat juga belum menyurati kami,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, adanya gugatan tersebut berdampak pada mundurnya penetapan hasil pemilu 2019 di KPU Kudus. Padahal penetapan bisa dilakukan selang tiga hari setelah dilakukan penetapan hasil pemilu oleh KPU Pusat.

“Untuk penetapan hasil pemilu DPRD Kudus masih belum tahu. Karena masih ada gugatan di MK. Kami masih menunggu keputusan dari MK nanti,” tandasnya.

Terpisah, salah satu caleg yang menggugat, Agus Wariyono enggan berkomentar banyak terkait gugatan yang diajukan. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan oleh rekannya yang ada di DPP. “Secara rinci saya belum bisa berkomentar karena yang mengurus DPP,” kata Agus yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.

Suarabaru.id/Tm