blank
Menjelang lebaran Idul Fitri 1440 H, regu Satpol-PP Kabupaten Wonogiri diturunkan untuk melakukan razia penertiban lapak PKL.(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Wonogiri melakukan razia penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Bersamaan itu, juga meminta kepada para pengusaha rumah karaoke, untuk menghentikan aktivitasnya ketika nanti datang malam takbiran.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, Waluyo, menyatakan, langkah penertiban lapak PKL, dilakukan terhadap mereka yang menyalahi dan mengabaikan aturan. Yakni melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Kata Waluyo, sebenarnya Pemkab telah bertoleransi memberikan kelonggaran kepada para PKL yang memakai lahan trotoar untuk berjualan pada petang dan malam hari. ”Dengan syarat, selepas berjualan, lapak harus sudah bersih dari trotoar. Dengan syarat datang ditata dan pulang harus kembali bersih,” tegas Waluyo.

Namun dalam kenyataannya, masih ada PKL yang melakukan pelanggaran. Mereka abai untuk mewujudkan kebersihan pada trotoar setelah selesai dipakai berjualan. ”Ada satu dua yang ngeyel (mbandel), dan terpaksa harus ditertibkan,” jelas Waluyo. Langkah penertiban, dilakukan dengan memberikan peringatan dan apabila diabaikan, terpaksa dilakukan penertiban dengan cara dirazia.

”Kalau untuk penertiban pasar tumpah, itu dilaksanakan jajaran Dishub bersama petugas pengelola pasar,” tegas Kepala Satpol-PP, Waluyo. Tujuannya, agar para pemudik yang pulang kampung untuk merayakan Lebaran Idul Fitri, dapat senantiasa aman dan nyaman. Di Wonogiri, potensi pasar tumpah terjadi di Ngadirojo, Sidoharjo, Slogohimo, Purwantoro, Baturetno dan Pracimantoro. Tapi dengan telah dilakukan penertiban, dan dibangunnya pasar baru di Baturetno dan Purwantoro, keruwetan pasar tumpah telah dapat diantisipasi.


Terkait rumah karaoke atau kafe, sejak awal Ramadan telah dilakukan penertiban, yakni dengan melakukan penutupan selama seminggu di awal Bulan Suci Ramadan, dan pembatasan jam buka mulai pukul 21.00 sampai 24.00. Untuk rumah karaoke Permadani di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, yang diprotes warga karena dinilai berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah, telah dilakukan penyikapan dengan menurunkan tim untuk melaksanakan pengecekan ke lokasi.

Hasil pengecekan, rumah karaoke Permadani telah memiliki Izin Tata Ruang (ITR), keberadaannya legal karena berada di luar radius jarak ketentuan larangan dengan sekolah dan tempat ibadah. ”Telah memiliki izin, dan bukan karena ada kaitannya dengan personel Satpol-PP. Siapa pun pemiliknya, bila tidak memiliki izin ya kita kenakan sanksi tegas,” tandas Kepala Satpol-PP, Waluyo. Sebelumnya diisukan, kalau rumah karaoke Permadani meskipun diprotes warga, tapi tetap eksis dan tidak dikenai tindakan, karena ada kaitannya dengan personel Satpol-PP. Tapi isu ini dibantah Kepala Satpol-PP Waluyo, dengan memberikan penegasan bahwa keberadaannya legal dan telah memiliki izin resmi.(suarabaru.id/bp)