WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito, berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Terkait ini, polisi berhasil menangkap 9 orang tersangka, dan mengamankan alat bukti sebanyak tujuh sepeda motor dan sebuah mobil berikut dokumen surat-suratnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, Rabu (30/10), menyatakan, diantara mereka ada dua tersangka yang masih di bawah umur dan seorang perempuan. Sembilan kasus Curanmor ini, masuk ketagori tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama penjara selama tujuh tahun penjara.
Untuk pemeriksaan kasusnya, mereka kini ditahan guna menjalani pemeriksaan.
Memberikan keterangan dengan didampingi Kastreskrim AKP Purbo Adjar Waskito dan Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo, lebih lanju Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas menyebutkan, pengungkapan 8 kasus Curanmor itu dilakukan selama berlangsungnya Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar selama 20 hari. Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, Operasi Sukat Candi 2019 dilaksanakan dari Tanggal 7 sampai dengan 26 Oktober 2019 lalu.
Dua tersangka yang masih di bawah umur terdiri atas remaja JAF (17) warga asal Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dan FVP (16) penduduk asal Dusun Ngemplak, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Kemudian tersangka seorang perempuan, bernama Aprilia Oki Novitasari (25), penduduk asal Dusun Duwet Kidul, Desa dan Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.
Dalam kasus Curanmor ini, Aprilia melakukannya bersama pacarnya, yakni Ruly Setiawan, yang menjadi otak pencurian sepeda motor di Wonogiri. Dari pemeriksaan terungkap, Aprilia sehari-hari bekerja sebagai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC) di rumah hiburan malam di Pacitan, Jatim. Dalam aksinya, sepasang muda-mudi ini, mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, yang kunci kontaknya masih tergantung di sepeda motor. Terakhir kali, keduanya beraksi di wilayah Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Namun Ruly Setuawan, sebagai pacar Aprilia, telah tertangkap terlebih dahulu, yakni sebelum digelarnya Operasi Sikat Candi, dan sudah mendekam di Rutan Wonogiri.
Adapun tersangka lainnya, terdiri atas Yanto Putro (49), Suyanto (49), Marimin (32), Kisnandar Boggy Widyo (33), Surono (42), dan Suyono 49). Untuk tersangka Kisnandar Boggy Widyo, Surono dan Suyono, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana sebagai penadah barang curian, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
suarabaru.id/Bambang Pur