Kadiv Yankumham, Anggiat Ferdinan memberikan arahan kepada para anggota MPD notaris Kedu Selatan. Foto: Dok/Humas (18/4/2024) 

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik memiliki peranan penting dalam hubungan hukum keperdataan di tengah-tengah masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai bagian dari lembaga pengawas dan pengatur profesi notaris melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris Kedu Selatan dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap para notaris di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen.

Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anggiat Ferdinan mewakili Kepala Kanwil memberikan arahan kepada para anggota MPD Notaris Kedu Selatan yang berlangsungi di ruang rapat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo, Kamis (18/4/2024).

Kepala Divisi bersama jajaran Bidang Pelayanan Hukum menerima pemaparan ketua, wakil ketua, dan anggota MPD mengenai kegiatan pemeriksaan berkala yang sudah dan akan dilaksanakan, serta temuan potensi pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.

“Setiap hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris harus dilaporkan kepada MPW untuk diputus terbukti tidaknya dugaan pelanggaran dan apabila terbukti MPW akan memutuskan penjatuhan sanksi administratif, ” ujar Anggiat.

Kepala Divisi juga menyampaikan rencana kerja Kanwil, yakni sinkronisasi data notaris. Kanwil akan memberikan data-data notaris di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen yang harus dikonfirmasi status dan kedudukannya oleh MPD Kedu Selatan.

Hal ini penting dilakukan agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki data notaris yang akurat.

Ning S