blank
Penjelasan Perhutani Mantingan sosialisasi dan pemahaman atas permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh KLHK, di wilayah kawasan hutan Mantingan. Foto: Kudnadi Saputro Blora
REMBANG (SUARABARU.ID)  — Masyarakat Rembang dan Blora  dihimbau untuk waspada adanya pungutan liar dalam  mengukur lahan kawasan hutan yang terindikatif atau masuk dalam Kawasan Hutan Dengan pengelolaan khusus.
Baru baru ini dengan adanya video himbauan yang dilakukan oleh KSS Perhutani KPH Mantingan,  Ismartoyo. Kamis (7/09/23).
Dalam video berdurasi 6 menit dijelaskan bahwa untuk pengukuran kawasan hutan itu adalah mutlak kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
“Jadi masyarakat jangan mudah percaya, apabila ada pihak-pihak mengklaim bisa membantu ataupun mengurus  mengurus Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS),” kata Ismartoyo.
Untuk itu perlu dijelaskan agar masyarakat menunggu keputusan resmi dari KLHK ataupun lembaga yang berwenang.
Lebih lanjut  Ismartoyo mengatakan bahwa KLHK melarang adanya orang, kelompok ataupun lembaga yang mengatasnamakan dinas LHK, hal itu akan ditindak secara hukum bahkan bisa dipidanakan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
“Dengan adanya isu-isu bahwa kepengurusan dalam kawasan hutan itu bukan sertifikat tetapi hanya mengelola kawasan hutan selama 35 tahun, jadi bukan sertifikat,” tegas KSS Perhutani Mantingan Ismartoyo.
Karena belum ada pemahaman, lanjut Ismartoyo, dari yang berwenang sampai saat ini maka masyarakat dipinggir kawasan hutan  berlomba-lomba untuk mengurus kegiatan perizinan dengan menempuh berbagai cara termasuk melibatkan LSM.
“Sesuai dengan surat edaran kementerian lingkungan hidup nomor : SE2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih dan Berintegritas,” ungkap Ismartoyo.
Menurut KSS Perhutani Mantingan, dalam edaran KLHK telah ditegaskan
bahwa dalam pelaksanaan tugas dilapangan, KLHK dibantu oleh tim yang diangkat dan bertanggung jawab kepada KLHK.
“Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh Menteri seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh pemerintah dan pemohon tidak dipungut biaya – biaya alias gratis,” jelas KSS Perhutani Mantingan.
“KLHK tidak pernah memberikan ijin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada kelompok maupun perseorangan dalam pendampingan untuk melakukan pungutan apapun dalam pelaksanaan pengukuran kawasan hutan,” imbuh Ismartoyo.
Seseorang ataupun kelompok Bila ada pungutan dalam bentuk sosialisasi, pengambilan data, permohonan dan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK itu merupakan tindakan ilegal dan bukan tanggung jawab KLHK.
Dikemukakan, apabila ada kelompok ataupun perseorangan yang melanggar sebagaimana dalam surat edaran itu  maka akan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kurangnya pemahaman sehingga ada beberapa masyarakat yang ditawari dan dimintai uang sebesar Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu bahkan bisa lebih untuk daftar tunggu sebagai pemegang SK pengelolaan, hal ini sudah terjadi dibeberapa wilayah dikawasan hutan KPH  Mantingan,” ujar Ismartoyo.
Salah seorang pesanggem di wilayah Rembang yang gak mau disebut namanya, menyampaikan bahwa
mereka menarik tidak diberikan kwitansi alasanya hanya sebagai upah bensin bagi pelaku pengukuran.
“Kira kira uang yang beredar di masyarakat untuk biaya pengurusan bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran ” ujarnya.  Kudnadi Saputro