KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menegaskan, denga PPKM Darurat 3-20/7, secara otomatis sudah tidak ada lagi istilah zona hijau atau orange. Semua disamakan menjadi zona merah. Kebijakan tersebut berlaku di semua wilayah Kebumen.
“Dengan PPKM Darurat ini saya tekankan tidak ada lagi zona hijau. Semua kita samakan merah. Karena kebijakan PPKM ini masuk di semua wilayah yang ada di Kebumen,”ujar Arif Sugyanton saat rapat penanganan Covid-19 bersama sejumlah camat dan OPD di Pendopo, Senin (5/7).
Menurut Bupati, semua wilayah yang semula masuk zona hijau, saat ini masyarakat tidak diizinkan lagi menggelar kegiatan yang menggundang kerumunan. Misalnya seperti gelaran hajatan nikah, pentas seni, semua perizinan terkait hal itu dilarang.
“Jadi gelar hajatan di zona hijau sekarang pun kita larang. Kalau ijab boleh, tapi kalau hajatan periizinannya kita larang,”tandasnya.
Bupati meminta kepada semua masyarakat agar bisa memahami dan mematuhi semua aturan yang telah dibuat dalam PPKM Darurat. Ia menyatakan, PPKM Darurat adalah kebijakan nasional, di mana semua daerah khususnya Jawa-Bali harus mengikuti aturan di atasnya.
Arif Sugiyanto memahamu, masyarakat pasti tidak nyaman dengan pembatasan ini. Tapi percayalah ini demi kebaikan bersama.
“Kita tidak bisa memungkiri kasus Covid-19 di Indonesia melonjak, banyak rumah sakit penuh dan kewalahan menampung pasien, korban meninggal juga semakin banyak. Ini menjadi perhatian kita bersama,”tandas Bupati.
Selama PPKM Darurat ini ada sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan. Di antaranya pedagang di semua Alun-alun tutup sampai Pukul 20.00 WIB. Jalan menuju kota Kebumen disekat pada malam hari, swalayan atau supermaket dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan semua objek wisata ditutup.
Komper Wardopo