blank
Hendry Ch Bangun. Foto: dok

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Terkait dengan adanya Surat Keputusan Dewan kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun, membuat yang bersangkutan melakukan pembelaan.

Dia pun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya, karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Hendry, DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Keputusan itu bukan hasil rapat resmi DK. ”Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini, dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA: Alumni Senior Teknik Sipil Undip Trenyuh Saat Berada di Museum USM

Disampaikan juga, permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB), juga tidak berdasar. Menurutnya, yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

”Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan, dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI Periode 2023-2028 telah berubah. Ketua Dewan Kehormatan saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris.

BACA JUGA: Mahasiswa Magister Hukum USM KKL di Universitas Malaya Malaysia

Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. Dengan perubahan itu, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

”Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ungkap Hendri lagi.

Lebih lanjut dikatakan, segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

BACA JUGA: KONI Jateng Akan Tes Kebugaran Atlet Jelang PON XXI

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan itu, tidak memiliki landasan hukum. ”Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” imbuhnya.

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar itu, Pengurus Pusat PWI Pusat memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo, untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan itu.

BACA JUGA: Nama-Nama Pejabat Utama Polda Jateng dan Kapolres Jajaran yang Mutasi

Sasongko juga diberi waktu tiga hari, untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat, dan mencabut pernyataan yang dia keluarkan dalam rilis. ”Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas dia.

Pernyataan Hendri itu, seperti yang dia sampaikan melalui edaran dengan kop surat atas nama PWI Pusat nomor: 519/PWI-P/LXXVIII/2024. Dalam surat itu tertulis sebagai berikut; Sehubungan surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Pemberian Sanksi yang pada intinya perlu diadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa, maka bersama edaran ini Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).menyatakan surat dimaksud merupakan surat ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Saat ini Pengurus Pusat PWI telah memberikan peringatan dan akan menindak sesuai proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Kemenag Wonosobo Berbagi Cinta pada Anak Yatim

Sebelumnya dikabarkan, DK PWI Pusat memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.

”Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA: Revolusi Digital Indonesia dalam Mengatasi Tantangan dan Menggapai Masa Depan dengan Internet

Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya, dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

DK PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. ”Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI, sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, DK telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan, supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari DK pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, DK PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Riyan