blank
Tjoek Suroso Hadi, Dosen Fakultas Teknik Jurusan Teknik Planologi, Unissula Semarang. Foto: Pribadi

ISTILAH Political Enterpreunership, saya ambil dari Emanuel Subangun (pemerhati sosial budaya), yang dapat di definisikan sebagai kegiatan politik yang dilandasi oleh jiwa enterpreunership, yaitu jiwa kewirausahaan, dan secara operasional adalah, segala aspek kegiatan politik dan segala sesuatunya selalu dilandasi oleh aspek bisnis.

Akan kita coba untuk me-review lagi, tatkala awal mula era Reformasi, bahwa ketika sebelum reformasi, Pemerintah dipegang oleh rezim Orde Baru, dimana penerapan kegiatan ke-pemerintahannya menganut sistem Sentralisasi, yang cenderung absolut.
Segala hal aktivitas daerah, harus menunggu “petunjuk dari pusat”.

Oleh karena itu dari sistem ini, maka secara operasional kebijakan Presiden cenderung “otoriter”. Sehingga banyak hal yang telah di canangkan oleh rezim Orba, agar semua aspek tersentral ke kebijakan pusat, maka bisa dicontohkan: dari Bapak Pembangunan, Azas Tunggal, dan lain sebagainya.

Dari sini justru masyarakat semakin tidak percaya oleh Presiden waktu itu. Oleh karenanya semua komponen rakyat Indonesia melakukan upaya untuk melengserkan Suharto dari Presiden RI. Kemudian pasca pelengseran Suharto, era selanjutnya dinamakan era Reformasi, dimana semua pola kepemerintahan Orde Baru benar-benar di rubah, yang harapannya menyesuaikan dengan UUD ’45.

Orde Reformasi akhirnya ditandai dengan Otonomi Daerah, yang sebelumnya digagas oleh Prof. Ryas Rasyid. Otonomi Daerah ditandai oleh model pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dengan cara pilihan rakyat secara langsung.

Namun masih ada masa transisi dlm pemilihan Pilpres, PilGub dan Pilkada yang masih melalui MPR RI, DPRD I maupun DPRD II, yaitu ketika era Presiden BJ. Habibie (meneruskan dari Presiden Suharto), Abdul Rahman Wahid (MPR RI), Megawati (meneruskan Presiden Abdul Rahman Wahid), dan setelah itu Pilpres sudah melalui pilihan Rakyat pemilihan rakyat secara langsung.

Dengan terbitnya UU No:32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mulai dari sini Pilpres, Pilgub dan Pilkada, sudah menggunakan pemilihan langsung oleh rakyat.

Adapun pada Bab I Pasal 1: (1) Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara republik Indonesia sebagaimana diamaksud dalam UUD RI tahun 1945.

(2), Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi daerah dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.