blank
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jateng Sri Mulyadi. Insert: laporan polisi

 GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ketua Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jateng Sri Mulyadi menyatakan, Suwarno, yang melaporkan Hana Ratri, wartawan mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com, di Grobogan dengan dugaan penyebaran hoaks adalah salah jalur.

Menurut Agung Tri Wibowo, Pemimpin Redaksi mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com, Hana Ratri dilaporkan ke Polres Grobogan oleh seseorang bernama Suwarno, Senin 11 Desember 2023, atas dugaan penyebaran hoaks dalam sebuah pemberitaan yang telah tayang di media tempatnya bekerja, Kamis 16 Maret 2023.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Sri Mulyadi, itu ranahnya bukan di kepolisian, tetapi melalui mekanisme hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Salah Alamat

Laporan itu terkait konten di media massa. Seharusnya laporan bukan ke polisi tetapi ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang melakukan penilaian.

“Jika ada pelanggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 1 Pasal 1 Ayat 11,” ujar Sri Mulyadi.

Dikatakan, sumber berita diberi hak/kesempatan untuk membetulkan konten yang salah sehingga harus diralat atau ada pembetulan data/informasi. Narasumber bisa juga menuntut ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan. “Bukan lapor ke polisi. Ini jelas salah alamat karena itu bukan tindak pidana atau pelanggaran UU ITE,” tandas Sri Mulyadi yang juga asesor Uji Kompetensi Wartawan ini.

“Dari belasan berita tersebut, setelah saya baca, penilaian saya ini mereka tidak memenuhi kode etik jurnalistik, khususnya terkait konfirmasi. Jadi berita tidak seimbang,” kata Sri Mulyadi yang juga sering diminta untuk menjadi saksi ahli dalam sengketa pers ini.

Sri Mulyadi menyarankan agar media-media yang memuat berita tersebut disomasi untuk meminta maaf dan memuat hak jawab dari Media Purwodadi. “Saya juga baca ada yang dimuat di platform blogspot. Kalau ini urusannya dengan UU ITE dan KUH Pidana,” ujar Sri Mulyadi yang akrab dipanggil Mbahmul itu.

Dia juga menyesalkan adanya media yang memuat masalah ini dengan menampilkan foto Hana, baik yang secara jelas maupun yang diblur.

Untuk yang dimuat di blog, kata Sri Mulyadi, bisa langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Itu bukan ranah sengketa pers seperti pada UU Nomor 40 Tahun 1999, karena bukan media massa tetapi media sosial.

Blogspot itu ranah UU ITE. Jadi kalau Hana merasa nama baiknya dicemarkan, justru bisa langsung melaporkan ke polisi menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bagi pelanggar ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Korban bisa juga melaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana yang menyebutkan: Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu

Salah Tulis Tanggal

Agung Tri Wibowo mengatakan, menurut Suwarno melaporkan HRSW dengan tiga poin yakni terkait kesalahan menulis tanggal, salah menulis kronologi penangkapan dan dinilai pembuatan berita tersebut menggunakan opini sendiri.

Hana Ratri mengatakan, dia sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polres Grobogan, Senin 29 Januari 2024.

Usai memberikan keterangan kepada polisi, Hana mengatakan, membuat berita tersebut berdasarkan rilis yang dikirimkan oleh Humas Polres Grobogan.

“Untuk yang tanggal penangkapan saya akui saya salah menulis. Tetapi, berkaitan dengan kronologi penangkapan juga saya berdasarkan rilis dari polisi. Terkait kutipan yang menurut pelapor opini saya sendiri, saya tegaskan itu juga sudah saya klarifikasi lagi dua kali ke Humas sebelum mengirimkan ke redaksi. Saya punya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Utama. Jadi saya pasti berhati-hati,” ujar Hana.

Hana Ratri yang juga Pengurus PWI Kabupaten Grobogan sangat menyesalkan tindakan pelaporan Suwarno ke polisi. “Kan ada mekanismes hak jawab kalau keberatan,” kata dia.

Hana mengaku tidak mengenal Suwarno. Meski demikian, pernah beberapa kali bertemu dengan Suwarno, hanya tidak pernah menyapa atau berbicara.

“Sempat dia WA saya minta hak jawab. Saya bilang silakan karena semua yang saya buat ini berdasarkan rilis dari Humas Polres. Hak jawab itu saya tunggu dari sejak Agustus sampai Desember awal itu tidak ada jawaban. Sampai akhirnya saya dilaporkan ke Polres Grobogan,” sesal Hana.

Hargai Polres Grobogan

blank
Hana Ratri. Foto: Dok

Hana Ratri menyatakan, dia sangat menghargai aparat Polres Grobogan yang menangani kasus ini secara profesional. Setelah tahu ada la[pran polisi tersebut, dia menunggu pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Tetapi yang terjadi pada saat proses menunggu itu, justru saya diberitakan oleh belasan media, bahkan ada di antaranya itu berupa blogspot. Ada yang buat judul berita dengan nama saya yang lengkap dan juga memasang foto saya. Bahkan, tidak ada konfirmasi kepada saya secara langsung,” tutur Hana.

Bukan Kriminal

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng, Zaenal Petir juga menyesalkan atas adanya laporan polisi ini. “Ini bukan tindak kriminal, ini masalah pemberitaan yang penyelesaiannya melalui mekanisme sesuaui UU Pers No 40 Tahun 1999,” kata Zaenal Petir.

“Itu bisa diselesaikan dengan hak jawab karena ini menyangkut isi pemberitaan dan ketika saya mintai keterangan, Mbak Hana ini tidak ada sekalipun niatan untuk menyebarkan hoaks. Itu semua yang dia buat berdasarkan keterangan Humas Polres Grobogan,” tegas Zainal Petir.

Dia juga sangat menyesalkan adanya pemberitaan belasan media tentang laporan polisi, yang sangat memojokkan Mbak Hana. “Saya setuju dengan Ketua Dewean Kehormatan PWI Jateng agar media-media itu disomasi, untuk memuat hak jawab dan permohonan maaf,” ujar Zaenal Petir.

 

“Untuk yang dimuat di blogspot, ranahnya sudah masuk pada pencemaran nama baik dan bisa disangkakan sesuai pasal dalam UU ITE,” ungkap Zainal Petir.

Pernah Ditahan

Suwarno memperkarakan masalah pemberitaan yang dimuat  mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com. Pemberitaan tersebut terkait penangkapan dirinya karena kasus tindak pemerasan terhadap pengusaha properti di Kabupaten Grobogan pada Maret 2023 lalu.

Kasus itu berlanjut hingga ke tingkat pengadilan dan Suwarno dihukum penjara. Pada bulan Agustus 2023, Suwarno dinyatakan bebas. Selang pada Desember 2023, Suwarno melaporkan Hana Ratri ke Polres Grobogan.

wied