Wakapolresta memimpin jumpa pers, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Perlu berhati-hati jika berkenalan melalui media sosial. Seorang wanita warga Magelang, setelah berkenalan dengan seorang pria melalui Facebook, selanjutnya sepeda motornya dirampas.

Itu dialami Sri Rejeki (48) warga RT 13, RW 2, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Dia adalah karyawan sebuah perusahaan swasta.

Adapun tersangkanya adalah Aldi Kusnadi (23) buruh harian lepas warga Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Selain itu Adi Kurniawan (28) warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Wakapolresta AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat memimpin jumpa pers hari ini (Rabu 17/1/24) menyebutkan bahwa modus operandi pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Barang buktinya sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, tahun 2017, Nopol AA-4739-RG. Polisi juga mengamankan sepeda motor tersangka, yakni Honda Beat, warna hitam, Nopol B-6664-GHH.

Dia yang mewakili Kapolresta Kombes Mustofa menjelaskan,
waktu kejadiannya pada Sabtu (25 November 2023) sekitar pukul 22.00. Tepatnya di pinggir jembatan Trinil Progo wilayah Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Di tempat itu sepeda motor korban dirampas oleh tersangka.

Sebelumnya korban bertemu dengan dua tersangka di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang. Selanjutnya diajak jalan-jalan. Setelah sampai di tempat kejadian tersebut sepeda motor korban dirampas.

Tubuh korban juga didorong dan dipukul di bagian mulut. Waktu itu korban sempat terjatuh.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 10 juta. Korban pun melapor ke Polsek Secang.

Setelah mendapat laporan, unit Reskrim yang dibantu Resmob Polresta Magelang melaksanakan penyelidikan di wilayah Secang dan Muntilan. Pada hari Jumat (12 Januari 2024) pukul 02.00, gabungan unit Resmob Resta Magelang bersama Reskrim Polsek Secang, berhasil mengamankan pelaku.

Dua tersangka ketika diwawancarai mengaku baru pertama melakukan kejahatan. Alasannya karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka Aldi mengakui berkenalan dengan korban melalui Facebook, dilanjutkan berkomunikasi melalui WhatsApp. Selanjutnya janjian untuk bertemu.

Tersangka Adi dalam kesempatan itu minta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku hanya mengantar Aldi untuk ketemu korban di Muntilan. Setelah sampai Muntilan dia pulang.

Selanjutnya pada malam harinya dia dihubungi Aldi untuk menyusul. “Intinya saya ditugasi untuk membawa kabur motor,” akunya.

Wakapolresta mengimbau warga untuk berhati-hati jika mendapat bujuk rayu melalui media sosial. Apalagi kalau diajak janjian untuk bertemu. Siapa tahu ada niat lain dari pelaku kejahatan.

Eko Priyono